728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    28.10.26

    Farhan Syarif Hidayah Eks Bendahara BOS Madrasah Aliyah Swasta Dituntut 3 Tahun Penjara Dugaan Korupsi

    Medan//Harianswarajiwa//Mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar, dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana BOS yang merugikan keuangan negara sebesar Rp268,23 juta.tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Labuhan Deli, Andrew, dalam persidangan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (27/10/2026) sore.

    Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Handriyatul Akhbar selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.dan dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya, Bambang dan Rino Tasri, masing-masing dituntut pidana dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 50 hari

    Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS. Penuntutan terhadap perkara tersebut didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP baru.Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada persidangan pekan depan.

    Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS melalui penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dokumen yang digunakan antara lain berupa kuitansi, bon, dan faktur pengadaan barang maupun jasa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Selain itu, pihak sekolah diduga masih memungut biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler dari siswa, meskipun pembiayaan kegiatan tersebut telah dialokasikan melalui dana BOS.

    Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp268.232.700.Kerugian itu terdiri atas pembayaran honor guru fiktif sebesar Rp41,26 juta, penggelembungan gaji guru Rp28,64 juta, klaim dana BOS untuk siswa fiktif Rp27,24 juta, serta pengadaan barang dan jasa fiktif sebesar Rp144,76 juta.

    Selain itu, terdapat dugaan pungutan uang ujian sebesar Rp9,87 juta dan biaya ekstrakurikuler Rp16,45 juta.Dengan demikian, perkara ini mencakup dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS sekaligus pungutan biaya pendidikan yang pembiayaannya disebut telah dialokasikan melalui dana pemerintah.Para terdakwa selanjutnya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang pekan depan.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Farhan Syarif Hidayah Eks Bendahara BOS Madrasah Aliyah Swasta Dituntut 3 Tahun Penjara Dugaan Korupsi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top