Medan//Harianswarajiwa//pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Dita Permata Asih Sinaga terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) kantor pusat, WOM Finance Cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya pada Selasa, 17 November 2026.Jadwal persidangan tersebut dibenarkan Sofyan Syahputra SH, tim kuasa hukum Dita dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan, Rabu (28/10/2026).iya, benar. Direncanakan sidang perdana pada Selasa, 17 November 2026,” ujar Sofyan.
Gugatan tersebut diajukan Dita melalui tim kuasa hukumnya terkait penarikan mobil Toyota Yaris miliknya yang menurut pihak penggugat dilakukan secara paksa.Dalam gugatan itu, Dita menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp303,33 juta.
Sofyan menjelaskan, perkara tersebut telah terdaftar di PN Medan dengan nomor 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn. Pengadilan juga telah menyampaikan pemberitahuan panggilan sidang perdana kepada pihak penggugat.pengadilan Negeri Medan telah menyampaikan pemberitahuan panggilan sidang perdana klien kami, Dita. Informasinya bisa dilihat melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada menu detail perkara Nomor 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap ketiga tergugat dapat menghadiri sidang perdana sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.menurut Sofyan, kehadiran para tergugat penting agar proses persidangan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing di hadapan majelis hakim.Pasti itu keinginan kami dari Law Firm Julheri Sinaga SH & Rekan. Kami berharap para tergugat, yakni WOM Finance kantor pusat, WOM Finance Cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya, tidak berhalangan hadir. Ini demi keadilan bagi klien kami,” tegasnya.(BR)

0 komentar:
Posting Komentar