Jakarta//Harianswarajiwa// Budi Prasetyo Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mencatat Pemulihan aset senilai Rp229,81 miliar pada semester I 2026 di tengah upaya penindakan korupsi selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebesar Rp191,79 miliar dari jumlah tersebut telah masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/10/2026).Budi Prasetyo menjelaskan, nilai yang telah disetorkan ke kas negara tersebut setara dengan 83,46 persen dari total aset yang dipulihkan. Pemulihan dilakukan melalui pengalihan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara.
Data Kedeputian Penindakan KPK menunjukkan, sepanjang 2025 lembaga tersebut menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, dan 115 penuntutan. Pada periode yang sama, sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sementara 78 perkara telah dieksekusi.Memasuki triwulan I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, dan 29 penuntutan. Selain itu, terdapat 20 perkara yang telah inkrah dan 18 perkara yang telah memasuki tahap eksekusi.
Menurut Budi Prasetyo, intensitas penindakan juga terlihat dari rangkaian operasi tangkap tangan selama pemerintahan Prabowo-Gibran. Hingga 19 Oktober 2026, KPK mencatat sedikitnya 36 peristiwa tangkap tangan dalam rentang Oktober 2024 hingga Oktober 2026.Rincian yang disampaikan Budi mencakup 21 kepala daerah dan 13 peristiwa tangkap tangan di lingkungan kementerian atau lembaga, termasuk kasus yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Budi Prasetyo menilai rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia menyebut kondisi itu memerlukan perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan.intensitas penindakan KPK juga tercermin dari adanya peristiwa tertangkap tangan yang terjadi. Hingga 19 Oktober 2026, sekurang-kurangnya terdapat 36 tangkap tangan (Oktober 2024-Oktober 2026) dengan rincian: 21 Kepala Daerah dan 13 tertangkap tangan di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)," tutur Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menekankan perlunya evaluasi atas praktik korupsi yang masih ditemukan di berbagai sektor. Ia juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, kementerian, lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat dalam upaya perbaikan.Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.(GEO)

0 komentar:
Posting Komentar