Medan//Harianswarajiwa///Laporan Pengaduan yang menimpa Korban
A. Pakpahan Anggota Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera yang juga anggota HBB di
Kantor Polrestabes Medan sejak Bulan Januari lalu belum ada perkembangan atau
tindaklanjut ke tahap sidik.
Diketahui informasi pemeriksaaan
telah dimulai sejak pengaduan laporan disampaikan ke Reskrim Polrestabes Medan
dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan :
STPL/B/394/I2026/SPKT/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari
2026.
Menurut
informasi yang diperoleh ( 21/10), Pelaku merupakan aparatur pemerintahan desa Helvetia
dengan tempat kejadian perkara dipinggir Sungai Bedera yang telah memeriksa
saksi – saksi, Yang sebelumnya Juper J Yopi Samosir mengatakan akan disampaikan
kepada Korban A. Pakpahan dan akhir – akhir in Pembantu penyidik telah diganti.
A Pakapahan selama itu didampingi
kuasa hukum dari HBB, Namun sampai saat ini belum dapat diketahui masalah
kenapa Pengurus KMPS tidak mau lagi mendampingi korban seperti yang sebelumnya
yang hingga puluhan anggota dan Pengurus KMPS mendatangi Kapolresta Medan.Yang
seharusnya Pimpinan organisasi wajib mengayomi dan melindungi semua anggota dan
tidak dipilih buluh atau diskriminasi ( Tim)

0 komentar:
Posting Komentar