Medan//Harianswarajiwa//Forum Wartawan Tri Matra (FWTM) mendesak Kapolri dan Panglima TNI memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pertambangan mineral bukan logam serta batuan atau galian C yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.Ketua FWTM, Winda Susanti, didampingi Sekretaris Anwar Siregar, meminta aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas pertambangan, termasuk tempat pengolahan emas atau yang dikenal masyarakat sebagai tong.
Kami meminta Kapolri melalui jajaran kepolisian, khususnya Polres Mandailing Natal, bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri legalitas kegiatan pertambangan dan pengolahan emas, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Winda di Medan, Senin (19/10/2026).Menurut FWTM, dugaan aktivitas pertambangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh. Aparat diminta memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan masyarakat telah memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan teknis, keselamatan kerja, serta kewajiban perlindungan lingkungan.
Winda menegaskan, persoalan pertambangan tidak boleh hanya dilihat sebagai aktivitas ekonomi. Apabila tidak dikelola sesuai ketentuan, kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat sekitar.Jangan sampai sumber daya alam dieksploitasi tanpa pengawasan. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, kami meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
FWTM Minta Pemodal dan Pengelola Ikut Ditelusuri FWTM menekankan agar penanganan dugaan pertambangan ilegal tidak semata-mata menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga diminta menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengelola, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang terlibat, apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Menurut Winda, penegakan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti sehingga setiap pihak dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran serta keterlibatannya.Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut. Semua harus diperiksa sesuai hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia juga meminta aparat menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan pungutan liar atau setoran keamanan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, apabila informasi tersebut disertai keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi.Winda menyebut, penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba.
Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, fakta peristiwa, dan hasil penyidikan.FWTM meminta aparat memeriksa dokumen perizinan, titik koordinat lokasi tambang, jenis komoditas yang diambil, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup.
Winda menegaskan, penggunaan alat berat atau keberadaan aktivitas tambang di suatu lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan resmi diperlukan untuk memastikan status legalitas dan dugaan pelanggaran yang terjadi.Selain dugaan PETI, FWTM meminta aparat dan instansi berwenang memeriksa aktivitas galian C yang dilaporkan belum memenuhi persyaratan perizinan di sejumlah wilayah Madina.Pemeriksaan, menurut Winda, perlu mencakup kegiatan pengambilan pasir, batu, kerikil, tanah urug, dan material lainnya sesuai klasifikasi komoditas yang berlaku.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan memperhatikan jenis material, lokasi operasi, dokumen perizinan, serta persyaratan teknis dan lingkungan yang diwajibkan.Jika ditemukan aktivitas pengambilan material yang tidak memenuhi ketentuan, segera lakukan pemeriksaan dan penertiban sesuai kewenangan. Namun, semuanya harus berdasarkan fakta lapangan dan bukti yang jelas,” tegasnya.
FWTM juga mendorong pemeriksaan terhadap kemungkinan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan yang dilaporkan masyarakat.Dampak yang perlu diperiksa antara lain potensi kerusakan lahan, erosi, sedimentasi, perubahan aliran sungai, dan pencemaran. Meski demikian, keberadaan dampak maupun pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan bukti teknis.Menurut Winda, penanganan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen perizinan. Aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan perlindungan masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
FWTM meminta Kapolri menginstruksikan jajaran kepolisian di Mandailing Natal agar menindaklanjuti informasi mengenai dugaan PETI dan galian C ilegal melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi teknis yang berwenang.FWTM juga meminta Panglima TNI memberikan perhatian sesuai tugas dan kewenangan institusinya apabila terdapat persoalan yang memerlukan koordinasi lintas instansi.
Winda berharap penanganan dugaan pertambangan ilegal di Madina tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat.Kami mendorong aparat segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutupnya.
FWTM menegaskan, desakan tersebut merupakan dorongan agar penegakan hukum berjalan profesional, sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan, dan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat tetap terlindungi.(Red)

0 komentar:
Posting Komentar