Medan//Harianswarajiwa// William Leo alias Wawa, Direktur PT Global Menara Berdikari, dituntut delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Pembangunan Lampu Penerangan Jalan Kota Dusun/Lingkungan (PLPJ) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tahun Anggaran 2020. Tak hanya hukuman badan, William juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,3 miliar.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut William membayar denda Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.Sementara itu, uang ini Rp4,3 miliar yang dibebankan kepada William harus dibayar sesuai ketentuan. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dugaan aliran uang dalam perkara korupsi yang menjerat Budiman Gultom dan William Leo berpotensi membuka jalan bagi penelusuran terhadap pihak lain yang diduga menerima uang. Pasalnya, dalam persidangan terungkap adanya aliran uang sekitar Rp600 juta yang telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristian Hutasoit dan Kinata Purba menyebutkan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.323.491.292 atau sekitar Rp4,3 miliar.
Hal itu disampaikan kedua jaksa tersebut kepada wartawan seusai membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (21/10/2026).Kristian menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara.Menurutnya, uang sekitar Rp600 juta yang telah dititipkan ke rekening penampungan Kejaksaan dimohonkan untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
“Uang yang telah dititipkan di rekening tersebut kami rampas dan dijadikan sebagai kompensasi uang pengganti atas kerugian keuangan negara,” ujar Kristian.Selain uang Rp600 juta tersebut, persidangan juga mengungkap dugaan aliran uang dengan persentase tertentu kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan yang menjadi objek perkara.
Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, jaksa menyinggung keterangan mengenai dugaan aliran uang sebesar 20 persen kepada dinas dan 3 persen kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Kinata Purba menegaskan, berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, aliran 20 persen tersebut disebut ditujukan kepada dinas, bukan kepada kepala dinas secara pribadi. Sementara itu, aliran 3 persen disebut berkaitan dengan PPK.
Keterangan tersebut membuka pertanyaan mengenai siapa saja pihak yang menerima atau menikmati aliran uang tersebut, termasuk apakah penerima di luar kedua terdakwa akan dimintai pertanggungjawaban hukum.Saat ditanya mengenai kemungkinan pihak lain yang diduga menerima aliran uang itu diselidiki atau disidik, Kristian menyatakan Kejaksaan akan melihat perkembangan perkara, fakta-fakta persidangan, serta putusan pengadilan.Perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Kami melihat fakta-fakta yang ada dan bagaimana putusan pengadilannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa peluang penelusuran terhadap pihak lain masih terbuka, meski tindak lanjutnya bergantung pada hasil pendalaman dan kebijakan pimpinan Kejaksaan.Di sisi lain, Kinata menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Budiman Gultom disebut menerima uang sebesar Rp5 juta dari William Leo.
Menurut Kinata, informasi mengenai penerimaan uang tersebut terungkap dari keterangan salah seorang saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi itu menerangkan bahwa uang tersebut diterima langsung dari William Leo untuk kemudian diberikan kepada Budiman.Jaksa juga menyebutkan adanya pengembalian uang sekitar Rp160 juta ke rekening penampungan Kejaksaan. Uang tersebut termasuk dalam pengembalian yang diperhitungkan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Dengan nilai kerugian negara sekitar Rp4,3 miliar, dugaan aliran uang 20 persen kepada dinas, 3 persen kepada PPK, serta adanya uang ratusan juta rupiah yang dititipkan ke rekening penampungan menjadi bagian penting untuk ditelusuri lebih lanjut.Penelusuran diperlukan guna memperjelas asal-usul uang, pihak yang menerima, serta kemungkinan keterkaitan penerima dengan perkara yang sedang disidangkan. Namun, dugaan penerimaan uang oleh pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.Hingga kini, jaksa belum menyampaikan secara terperinci apakah pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang tersebut akan ditetapkan sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dan putusan pengadilan.Sebelumnya JPU Kristian dan Kinata menuntut Budiman Gultom selaku Pengguna Anggaran ( PA) dan Wiliam Leo alias Wawa selaku rekanan masing-masing 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 120 hari.Tidak cuma itu,William Leo dibebani membayar Uang Pengganti ( UP) sebesar Rp 4,3 miliar subsider 4 tahun penjara Sedangkan Budiman Gultom tanpa membayar UP karena hanya menerima Rp 5 juta dan itu menjadi beban dari terdakwa Wiliam Leo.(BR)

0 komentar:
Posting Komentar