Bangko Pusako//Harianswarajiwa//Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau mencatat hasil luar biasa dari operasi penggerebekan sarang narkoba di kawasan Simpang Nella, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako. Satu orang pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Operasi dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026) pukul 16.00 WIB hingga Kamis dinihari pukul 02.00 WIB, dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M. dan Kanit 2 Opsnal IPDA Sopandra Sianturi, S.H., melibatkan 30 personil gabungan. Saat tim menggeledah sebuah rumah di lokasi sasaran, petugas menemukan stok narkoba yang ternyata disembunyikan di tengah lingkungan pemukiman warga.
Seorang perempuan berinisial S (42) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut. Dari lokasi penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar sabu dengan berat kotor 95 gram, 233 butir pil yang diduga ekstasi (XTC), serta 34 pack yang diduga berisi etomidate.Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan empat unit timbangan digital, satu unit telepon seluler Android, ratusan plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp4,5 juta.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Ronni T.M. Sitinjau, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.l., mengatakan hasil penggerebekan hari ini sungguh luar biasa dan sekaligus mengingatkan kita bahwa ancaman narkoba bisa berada sangat dekat.
Bayangkan, di tengah pemukiman warga, ada rumah yang menyembunyikan puluhan gram sabu dan ratusan butir pil terlarang. Jika tidak segera diamankan, berapa banyak generasi muda kita yang akan rusak? Ini bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tapi penyelamatan lingkungan kita. Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Tetap waspada dan jangan ragu hubungi Call Center Polri 110 jika melihat hal mencurigakan. Bersama, kita jaga Rokan Hilir tetap aman dari narkoba,Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(No)

0 komentar:
Posting Komentar