JAKARTA//Harianswarajiwa//Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Memasuki tahap ketiga proyek percontohan (pilot project), layanan ini kini telah diterapkan di 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia.
Perluasan tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari 17 Kantah pada tahap awal, kemudian bertambah menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. Pada tahap ketiga, sebanyak 36 Kantah kembali bergabung sehingga total pelaksana layanan PERINTIS 10 Hari mencapai 131 Kantah.
“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Seiring dengan perluasan tersebut, Heri meminta seluruh Kantah yang baru menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari agar aktif menyosialisasikannya kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting untuk memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut.
Selain sosialisasi, kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme pelayanan juga menjadi perhatian utama. Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, khususnya petugas verifikator berkas, diperlukan untuk mendukung pelaksanaan layanan agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
Heri juga menekankan pentingnya pemahaman Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Sementara itu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Jajaran di Kantah perlu memastikan PPAT memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” jelasnya.
Adapun 36 Kantah yang mulai menerapkan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga tersebar di sejumlah provinsi. Di antaranya, Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Perluasan ini juga mencakup Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Selain itu, terdapat Kantah Kota Magelang, Kota Bontang, dan Kota Banjarbaru.
Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, ATR/BPN berharap layanan PERINTIS 10 Hari dapat menjangkau lebih banyak masyarakat. Perluasan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat melalui mekanisme layanan yang terintegrasi.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” pungkas Heri.
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
Siaran Pers Nomor 19/SP/X/BH/2026, 13 Oktober 2026.
0 komentar:
Posting Komentar