
Medan//Harianswarajiwa//Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat tim pada Asisten Intelijen melaksanakan pengamanan terhadap terpidana Alexander Halim, alias Akuang, atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada perkara pidana korupsi alih fungsi hutan Mangrove, Kabupaten Langkat.
Tim Intel Kejati Sumut bersama tim jaksa eksekutor Kejari Langkat menjemput terpidana Akuang di Medan. Dalam proses pemeriksaan kesehatan di Kejati Sumut, Akuang mengalami penurunan kesehatan, sehubungan penyakit yang dideranya. Akhirnya kita bantarkan ke Rumah Sakit,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi kepada awak media Kamis, 22 Oktober 2026.
Disampaikan, ke depan Kejati Sumut akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk proses eksekusi Akuang, tentunya dengan mempertimbangkan kesehatan Akuang.
Perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Langkat melibatkan kasus perambahan dan jual beli lahan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
- Objek Perkara: Kawasan hutan mangrove/suaka margasatwa di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang diubah secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak.
• Para Terpidana: Alexander Halim (alias Akuang / Lim Sia Cheng), pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur.
• Imran, mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda, Langkat.
- Modus Operandi: Berawal dari tahun 2013, pelaku membeli lahan di kawasan konservasi melalui Kades, memecah surat kepemilikan tanah, mengajukan akta jual beli ke notaris, hingga menerbitkan 57–60 Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui BPN Langkat secara tanpa izin.
• Kerugian Negara: Ditaksir mencapai Rp856,8 miliar akibat kerusakan ekologis dan hilangnya ribuan kubik kayu.• Vonis Pengadilan Tipikor PN Medan (11 Agustus 2025):
• Para terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor.
• Hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar (subsider 3 bulan kurungan).
• Putusan Banding / Mahkamah Agung (2026):
• Pengadilan Tinggi Medan dan putusan tingkat lanjut memperberat hukuman uang pengganti (UP) bagi Alexander Halim menjadi Rp856.801.945.550
Terpidana Akuang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus tersebut. Namun dia belum dieksekusi sejak putusan Mahkamah Agung 21 Mei 2026, alasan saat itu karena sakit.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar