728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    26.10.26

    Bareskrim Polri Sorot Sumber Emas Selundupan hingga Tambang Tanpa Izin


    Jakarta//Harianswarajiwa//Penyidikan terhadap penyelundupan emas tidak hanya diarahkan kepada orang yang bertugas membawa atau mengirim barang. Bareskrim Polri berupaya menelusuri rangkaian peristiwa lebih jauh, termasuk asal barang bukti dan sumber emas yang diperdagangkan. Pendekatan ini diperlukan agar penyidik dapat memahami bagaimana emas diperoleh, dipindahkan, dan masuk ke jalur distribusi yang diduga melanggar hukum.

    Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Teddy Ristiawan menyampaikan fokus tersebut dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik ingin mengetahui asal emas yang disita, bukan berhenti pada pemeriksaan terhadap kurir. Informasi mengenai sumber barang dapat membantu aparat memetakan kemungkinan hubungan penambangan, pengumpulan, pengangkutan, dan upaya penyelundupan.

    Dalam penelusuran itu, penyidik berupaya mengidentifikasi apakah emas berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia. Jika indikasi tersebut ditemukan, informasi yang terkumpul dapat menjadi dasar untuk mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak atau lokasi lain yang berkaitan. Namun, pelacakan asal emas memerlukan pengujian bukti dan keterangan secara bertahap. Karena itu, dugaan mengenai sumber barang tetap perlu dibedakan dari temuan yang telah dipastikan melalui proses penyidikan.

    Penelusuran hingga ke hulu juga dapat membantu menjelaskan jalur pasokan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perdagangan ilegal. Pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti dapat memberi petunjuk tentang asal dan pergerakan emas. Meski demikian, tidak setiap perkara otomatis dapat ditelusuri sampai ke tambang atau sumber awalnya. Tingkat keterbukaan informasi, keterkaitan antarwilayah, dan kekuatan bukti dapat memengaruhi sejauh mana penyidikan berkembang.

    Dengan memperluas penyidikan dari kurir menuju sumber emas, Bareskrim berupaya memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai dugaan tindak pidana. Keterangan Teddy menegaskan arah penelusuran tersebut, tetapi tidak berarti seluruh kasus penyelundupan yang ditangani telah berhasil dihubungkan dengan tambang tanpa izin. Setiap dugaan tetap harus diuji berdasarkan bukti dalam perkara masing-masing, sementara koordinasi dengan Bea Cukai menjadi bagian dari upaya memeriksa jalur peredaran barang.

    Penelusuran asal emas selundupan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan terhadap barang yang ditemukan. Bareskrim juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menelusuri jalur keluar-masuk emas, termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kerja sama ini diperlukan agar informasi dari pemeriksaan kepabeanan dapat mendukung penyidikan kepolisian, terutama ketika petugas berupaya mengetahui siapa yang membawa, mengirim, atau menerima emas tersebut. Dengan mencocokkan temuan di lapangan dan informasi lintas instansi, penyidik berupaya memperoleh gambaran lebih utuh mengenai pergerakan emas dan pihak-pihak yang terlibat.

    Upaya tersebut juga perlu diperkuat di tingkat daerah. Jajaran kepolisian di wilayah yang berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin maupun jalur peredaran emas didorong untuk bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Koordinasi antar satuan diharapkan membantu penyidik menindaklanjuti petunjuk yang muncul di daerah, lalu menghubungkannya dengan proses penelusuran yang dilakukan Bareskrim. Kolaborasi itu penting karena informasi mengenai asal bahan tambang, pengolahan, dan distribusi dapat tersebar di sejumlah wilayah serta melibatkan pihak berbeda.

    Namun, penelusuran tidak selalu dapat mencapai sumber awal. Teddy menjelaskan bahwa rantai peredaran emas kerap terputus, sehingga penyidik mungkin hanya menemukan sebagian pelaku atau mata rantai tertentu dan tidak bisa memastikan asal emas sampai ke titik pertama.

    Kondisi itu menjadi kendala dalam menghubungkan emas yang disita dengan lokasi tambang tanpa izin. Menurut Teddy, situasi tersebut berbeda dengan peredaran narkoba, yang dalam penjelasannya dapat ditelusuri melalui pola rantai peredaran yang lebih memungkinkan untuk diikuti. Perbandingan itu disampaikan sebagai gambaran mengenai tantangan penyidikan, bukan sebagai jaminan bahwa setiap kasus narkoba lebih mudah diungkap. Karena itu, koordinasi dengan Bea Cukai dan aparat daerah tetap menjadi bagian penting dari upaya memperluas petunjuk, meskipun hasil penelusuran tetap bergantung pada keterhubungan informasi yang tersedia.

    Dalam mengembangkan perkara emas selundupan, penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan barang dan keterangan para pihak. Analisis teknologi digunakan untuk menelusuri hubungan pelaku, transaksi, serta jalur distribusi yang diduga menjadi bagian dari kegiatan ilegal. Tim teknologi informasi turut membantu proses tersebut, termasuk dalam mengolah dan membaca data yang relevan bagi penyidikan. Pendekatan ini memungkinkan penyidik menyusun gambaran lebih utuh mengenai pergerakan emas, meskipun informasi yang tersedia pada setiap perkara dapat berbeda.

    Menurut Teddy, pemanfaatan teknologi memberi ruang bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dari titik yang beragam. Sebagian pengungkapan dapat bermula dari penelusuran jalur peredaran, misalnya dengan mengidentifikasi bagaimana emas berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Dalam kasus tertentu, pengembangan juga dapat mengarah hingga ke sumber emas, termasuk dugaan tambang tanpa izin. Dengan demikian, penyidikan tidak semata-mata berhenti pada pihak yang ditemukan membawa atau menjual emas, tetapi dapat menelusuri rantai kegiatan yang lebih luas apabila bukti dan hasil analisis mendukung.

    Data penindakan kepolisian sepanjang Januari hingga Oktober 2026 mencatat 154 laporan polisi yang ditangani Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, dan jajaran Polres. Perkara-perkara tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp26 miliar. Angka ini merangkum penindakan dari unsur kepolisian dan perlu dibedakan dari data penindakan Bea Cukai. Bea Cukai memiliki pencatatan tersendiri sesuai lingkup tugas dan penanganannya, sehingga jumlah perkara maupun nilai yang dilaporkan tidak serta-merta dapat dijumlahkan atau dianggap sebagai satu angka yang sama. Pembedaan sumber data penting agar skala penindakan dapat dibaca secara tepat.

    Data kepolisian menggambarkan laporan yang tercatat pada jajaran penyidik tersebut dalam periode yang disebutkan, sementara statistik Bea Cukai merupakan informasi terpisah. Keduanya dapat memberi konteks mengenai upaya penegakan hukum, tetapi harus disajikan dengan keterangan lembaga, rentang waktu, dan cakupan yang jelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh angka merujuk pada basis pencatatan identik.Bea Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal selama periode 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp1,02 triliun. 

    Upaya itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan catatan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 26 Oktober 2026. Data itu menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada jumlah barang yang dibawa, tetapi juga pada upaya mencegah penerimaan negara hilang akibat pengeluaran emas melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

    Untuk periode Oktober, petugas di lima bandara internasional menggagalkan pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar. Bandara yang terlibat ialah Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, dan Juanda. Pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dengan 13,63 kilogram emas bernilai Rp34,09 miliar.

    Dalam tiga kasus yang ditangani pada 20, 22, dan 23 Oktober, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan mengamankan 39 kapsul berisi emas. Rangkaian perkara itu memperlihatkan beragam cara yang digunakan untuk membawa logam mulia ke luar negeri, sekaligus mendorong pemeriksaan lebih cermat terhadap penumpang dan barang bawaan.Di Bandara Kertajati, penindakan pada 6 Oktober mengungkap 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar. Emas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.(Su)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Bareskrim Polri Sorot Sumber Emas Selundupan hingga Tambang Tanpa Izin Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top