Pakpak Bharat//Harianswarajiwa// Rumah Tertimbun Longsor di Bulu Didi Tanjung Mulia, Pasutri C. Berutu dan Siti Rohani Tewas Hampir Setahun Tak Dapat Bantuan, Sekdes: Sudah Lapor ke BPBD Pakpak Bharat.
Fakta mengejutkan terungkap di balik tragedi longsor di Dusun Bulu Didi, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat.
Tidak hanya merenggut nyawa pasangan suami istri (Pasutri) C. Berutu dan Istrinya Siti Rohani, bencana tersebut ternyata mengakibatkan 4 (empat) rumah warga tertimbun longsor. hampir satu tahun kejadian, keluarga korban meninggal belum mendapat bantuan apapun.
Ahli waris dari almarhum Pasutri tersebut yang bernama A. Berutu mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media ini. Selasa 20 okt 2026.
"Bantuan dari Desa Tanjung Mulia hanya sebatas Indomie, gula, kopi dan beras, sementara kalau bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat hingga saat ini tidak ada sama sekali, hanya sebatas janji akan dapat bedah rumah, tetapi hingga saat ini semua hanya janji belaka, kami ahli waris mendiang sangat kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat," ungkap A. Berutu dengan nada kecewa.
Sementara itu, Sekretaris Desa Tanjung Mulia, M. Manik, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan ada 4 rumah yang terkena bencana tertimbun longsor dan pihak desa sudah membuat surat pemberitahuan resmi kepada BPBD Kabupaten Pakpak Bharat.
"Yang terkena bencana tertimbun longsor ada empat (4) rumah dan kejadian tersebut sudah di buat surat pemberitahuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pakpak Bharat," ujar M. Manik.
Sekdes juga mengungkapkan adanya perbedaan perlakuan dalam penyaluran bantuan.
"Satu rumah sudah ada menerima bantuan, rumah marga Solin, mereka disuruh membuka rekening, jadi sekitar Rp 30 juta masuk ke rekening, akan tetapi mereka harus memesan bahan ke panglong," ungkap Sekdes.
Ia juga menambahkan, untuk korban dengan kondisi rusak berat seperti mendiang Bapak C. Berutu dan Ibu Siti Rohani, bantuannya harus dari pemerintah pusat.
"Itu yang mendapat bantuan, karena kondisi rusak sedang, jadi kalau rusak berat seperti mendiang Bapak C. Berutu, itu harus dari pusat yang menyalurkan bantuan, kami sudah buat surat pemberitahuan ke BPBD Kabupaten Pakpak Bharat," tambahnya.
Pengakuan Sekdes M. Manik ini menjadi bukti bahwa Desa Tanjung Mulia sudah menjalankan tugasnya dengan melapor ke BPBD, namun BPBD Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Sangat disayangkan, satu rumah marga Solin dengan kategori rusak sedang bisa cair Rp 30 juta, sementara keluarga Pasutri C. Berutu dan Siti Rohani yang kehilangan 2 nyawa sekaligus hingga hampir setahun tidak ada bantuan sama sekali, hanya dapat Indomie dan janji bedah rumah.
Sesuai aturan Kemensos RI, ahli waris Pasutri C. Berutu dan Siti Rohani berhak menerima santunan kematian Rp 15 juta per jiwa atau total Rp 30 juta , di luar bantuan rumah.
Masyarakat mendesak Bupati Pakpak Bharat segera memanggil Kepala BPBD dan Kepala Dinas Sosial Pakpak Bharat untuk menjelaskan kemana laporan Desa Tanjung Mulia dan mengapa hak ahli waris C. Berutu dan Siti Rohani tidak diurus.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat belum berhasil dikonfirmasi.(MB)


0 komentar:
Posting Komentar