Medan//Swara Jiwa/// Pengadilan Tipikor Medan diketuai Cipto Nababan mulai menyidangkan empat terdakwa korupsi penyaluran bantuan sosial ( Bansos) di Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2024, sehingga merugikan negara Rp 1,9 miliar, kemarin
Keemoat terdakwa tersebut N selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Pemkab Labusel Tahun 2024, HN selaku Direktur CV Sri Rezeki, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial Labusel Tahun 2024, serta AB dari pihak swasta.
Dilihat di Sistim Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Medan,Minggu (6/9) belum tercantum riwayat perkara keempat terdakwa korupsi tersebut.Namun keempat terdakwa dibagi dalam dua berkas ditangani JPU Sari Mariska Siregar,dkk
Diketahui, perkara ini berkaitan pengadaan dan penyaluran bantuan pada kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya di luar panti sosial senilai Rp691.362.340 serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga sebesar Rp3.399.821.982.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik Kejari Labusel menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.361.836. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara Nomor 00053/2.1349/AL/0287/1/XI/2025.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar