728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.9.26

    Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah

     


    SLEMAN —swara jiwa//Pemahaman yang utuh mengenai tanah dinilai menjadi bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan tugas pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tanah tidak hanya dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi juga memiliki dimensi sosial, historis, filosofis, dan ekonomi.

    Hal tersebut disampaikan akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung saat memberikan kuliah umum kepada sekitar 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026).

    Dalam kesempatan tersebut, Rocky mengajak para taruna dan taruni memahami tiga konsep utama dalam memaknai tanah. Menurutnya, tanah tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sesuatu yang dimiliki oleh individu, korporasi, maupun negara.

    “Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, yaitu konsep turun-temurun, konsep kegunaan sosial oleh negara, dan konsep tanah sebagai barang komoditi yang memiliki nilai ekonomis,” ujar Rocky.

    Ia menjelaskan, ketiga perspektif tersebut menggambarkan adanya perbedaan cara pandang terhadap tanah. Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah memiliki keterikatan historis dan nilai yang berkaitan dengan kehidupan serta warisan leluhur.

    Sementara itu, negara memandang tanah dalam perspektif fungsi sosial yang diwujudkan melalui regulasi dan hukum. Adapun bagi korporasi atau pelaku usaha, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan kegiatan bisnis.

    Menurut Rocky, perbedaan pemaknaan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus dipahami oleh calon tenaga profesional di bidang pertanahan. Sebab, konflik agraria tidak selalu semata-mata berkaitan dengan perebutan bidang tanah, tetapi juga menyangkut perbedaan pemahaman mengenai hak, fungsi, nilai, dan tujuan penguasaan tanah.

    “Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga. Kita bukan merebut tanah, tetapi merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.

    Rocky juga mengajak para taruna dan taruni untuk melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih luas. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih tua dibandingkan kehidupan manusia maupun negara.

    “Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya, kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, pemikiran tersebut perlu menjadi refleksi dalam melihat persoalan pertanahan. Tanah, kata Rocky, tidak sekadar dipahami sebagai ruang yang dapat dikuasai, tetapi sebagai bagian dari kehidupan manusia yang keberadaannya jauh melampaui usia individu maupun institusi negara.

    “Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah. Tidak, kita diurus oleh tanah,” tuturnya.

    Pandangan tersebut mendapat respons dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pemikiran mengenai usia tanah yang jauh lebih panjang daripada keberadaan manusia dan negara merupakan pembelajaran penting, khususnya bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanahan.

    “Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran, terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.

    Menurutnya, perspektif tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebijakan pertanahan pada akhirnya harus diarahkan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

    Hal tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 telah memasuki usia 66 tahun.

    Menteri Nusron menegaskan bahwa tantangan kebijakan pertanahan saat ini bukan hanya bagaimana mengatur tanah, tetapi juga memastikan pengelolaannya mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

    “Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” katanya.

    Ia kemudian mengajak para taruna dan taruni untuk turut memikirkan relevansi UUPA dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan yang berkembang saat ini.

    “Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujar Menteri Nusron.

    Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

    Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi para taruna dan taruni untuk memperluas perspektif mengenai pertanahan, tidak hanya dari aspek teknis dan regulasi, tetapi juga dari sisi filosofis, sosial, ekonomi, serta kepentingan masyarakat.

    Pemahaman yang komprehensif tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi calon insan pertanahan dalam menghadapi kompleksitas persoalan agraria sekaligus mendorong lahirnya kebijakan dan pelayanan pertanahan yang semakin berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(clara)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Rocky Gerung Ajak Taruna Politeknik Agraria STPN Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Tanah Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top