JAKARTA//swara jiwa//Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang mampu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Rapat tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pembahasan lintas sektor ini menjadi bagian penting untuk menyatukan perspektif mengenai berbagai persoalan agraria, mulai dari penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, hingga pembagian kewenangan antarlembaga.
Dorong Penguatan Materi Reforma Agraria
Dalam rapat tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Penguatan tersebut mencakup tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, hingga penataan aset dan penataan akses.
Menurut Ossy, penataan aset tidak boleh berjalan sendiri. Pemberian atau legalisasi penguasaan tanah kepada masyarakat harus diikuti dengan penataan akses agar tanah yang diperoleh dapat memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Dengan demikian, Reforma Agraria tidak sekadar memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat penerima.
“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.
Pendekatan tersebut menempatkan Reforma Agraria tidak hanya sebagai program redistribusi tanah, tetapi sebagai upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif.
Selain penataan aset dan akses, Ossy juga mendorong agar RUU Pengaturan Reforma Agraria memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai penyelesaian konflik agraria.
Menurutnya, aturan tersebut perlu memuat secara jelas berbagai tipologi konflik sekaligus mekanisme penyelesaiannya. Kejelasan regulasi diperlukan agar penyelesaian konflik memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Penguatan juga diperlukan pada aspek kelembagaan. Apabila RUU nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria, perlu ada kejelasan mengenai hubungan kelembagaan, pembagian kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang telah memiliki tugas dan kewenangan di bidang terkait.
Tidak kalah penting, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran juga dinilai perlu diatur secara jelas.
Dengan kerangka tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan memiliki mekanisme yang lebih terukur, terkoordinasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkuat Sinergi Pertanahan dan Kehutanan
Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria juga tidak terlepas dari kompleksitas persoalan yang melibatkan berbagai sektor, terutama pertanahan dan kehutanan.
Ossy menilai, kejelasan kewenangan menjadi hal penting karena persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah di lapangan dapat berkaitan dengan kawasan hutan. Karena itu, kebijakan pertanahan dan kehutanan perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Sinergi lintas sektor menjadi semakin penting agar kebijakan yang nantinya lahir tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta sejumlah anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan dan masukan mengenai substansi RUU.
Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan naskah akademik dan rancangan regulasi agar pengaturan Reforma Agraria mampu menjawab persoalan agraria secara lebih menyeluruh.
Menuju Reforma Agraria yang Terintegrasi
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait sangat diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.
“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” ujar Bob Hasan.
Pembahasan lintas sektor tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam merumuskan regulasi Reforma Agraria yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta membuka akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
Dengan pengaturan yang kuat dan terintegrasi, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada pembagian atau penataan tanah, tetapi benar-benar menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berkontribusi terhadap terwujudnya keadilan sosial serta kesejahteraan yang lebih merata.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar