728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    2.9.26

    Suami dan Anak Dikriminalisasi dijadikan Tersangka Oleh Polres Padang Sidempuan

     

    Medan,Swara Jiwa///Seorang ibu Enny Christina yang datang jauh-jaugh dari Padangsidimpuan menggelar aksi demo bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Sumut di depan Mapolda Sumut, Senin (31/8/2026).

    Dalam orasinya, Enny dan mahasiswa meminta keadilan hukum terhadap suami dan anaknya yang dijadikan tersangka oleh Polres Padangsidimpuan.

    "Bapak Kapolda, tolong kami, bantu kami. Kami mencari keadilan yang nyata di sana tapi dibola-bola," ujarnya sambil menangis histeris.

    Sebutnya kasus ini berawal oknum Polres Padangsidimpuan menjebak anaknya, Rifki Ananda tahun 2023 silam.

    "Anak saya dijebak dengan sabu yang bukan miliknya. Dia dijebak oleh temannya, Yusuf dan oknum Polres Padangsidimpuan yang menelepon anak saya untuk mengantar seseorang. Namun sesampai di tempat dan baru beranjak beberapa meter anak saya ditangkap dan dipaksa mengakui sabu yang mereka jatuhkan milik anak saya," ucapnya.

    Lanjutnya, tidak berapa lama personel Polres Padangsidimpuan menelepon menyebut anaknya ditangkap karena menggunakan narkoba dan akan dilepas dengan uang puluhan juta rupiah.

    "Setelah anak saya menceritakan kebenarannya, saya ancam akan lapor ke Propam, datanglah Kasat Narkoba, kanit narkoba, KBO nya dan peminal minta maaf dan berdamai. Saya meminta Yusuf ditangkap, namun tidak pernah ditangkap," terangnya.

    Suatu ketika, sambungnya, anaknya ketemu Yusuf. Dalam pertemuan itu Rifki diniaya Yusuf dengan cara menampar yang menimbulkan perkelahian.

    "Namun anak saya dituduh menyerang yang akhirnya dikriminalisasi," ungkapnya.

    Bahkan lanjutnya, anak dan suaminya telah ditetapkan menjadi tersangka.

    "Dan paling mengherankan, anak dan suaminya saya dikenakan pasal pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan. Saat ditanya pasal yang digunakan, mereka demhan enteng menjawab salah ketik," kesalnya.

    Sementara kuasa hukumnya, Adi Guna Prawira Lubis, SH, MH mengatakan mengutuk keras oknum-oknum Polres Padangsidimpuan yang telah mengkriminalisasi anak dan suami Enny.

    "Kami minta Kapolda Sumut, Bid Propam agar menindak tegas oknum Polres Sidimpuan tersebut," tegasnya.

    Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Bid Propam, Parlindungan Tamba meminta agar membuat laporan resmi ke Bid Propam Polda Sumut.

    "Agar bisa kami klarifikasi sebaiknya membuat laporan terlebih dahulu," tukasnya.

    Kemudian, didampingi kuasa hukum, Enny membuat laporan resmi ke Bid Propam Polda Sumut.

    Dalam laporan tersebut, ia meminta Bid Propam memeriksa oknum Polres Padangsidimpuan berinisial, Aiptu ES, Briptu MSL, Aipda Wl, Brigadir R, Ipda DP, Bripda ASH, Bripda RSS, Ipda IP.

    Usai menyampaikan tuntutannya, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Suami dan Anak Dikriminalisasi dijadikan Tersangka Oleh Polres Padang Sidempuan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top