Medan///Swara Jiwa///Tiga terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling masing-masing divonis 1 tahun penjara tanpa dikenakan denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/9/2026) sore.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda masing-masing Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, para terdakwa dituntut menjalani tambahan pidana kurungan selama 50 hari.
Ketiga terdakwa yang divonis masing-masing 1 tahun penjara adalah Ebed Baedillah (41), warga Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Medan; Awaluddin (58), warga Desa Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang; dan Muhammad Nasir (45), warga Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Mengadili, menjatuhkan hukuman masing-masing 1 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Lenny Napitupulu saat membacakan amar putusan di Ruang Utama PN Medan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.Kami menerima putusan hakim ini dan tidak mengajukan banding,” ujar Ebed.
Kasus ini bermula pada Senin (12/1/2026), ketika Ebed dihubungi seseorang bernama Ranjes, yang hingga kini belum tertangkap, melalui WhatsApp.Ranjes menawarkan pembelian sisik trenggiling dengan harga Rp2,8 juta per kilogram. Ebed kemudian menghubungi Awaluddin untuk menanyakan ketersediaan sisik trenggiling.
Awaluddin menyebut terdapat sekitar 45 kilogram sisik trenggiling.Dua hari kemudian, Rabu (14/1/2026), Awaluddin bersama Muhammad Nasir mendatangi rumah Ebed. Ketiganya kemudian mencari cara mendapatkan sisik trenggiling yang disebut berada di wilayah Tebing Tinggi.
Setelah berdiskusi, ketiganya sepakat mengambil barang tersebut di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan memberikan uang pertinggal sebesar Rp10 juta.
Nasir kemudian mencari pinjaman untuk memenuhi uang tersebut. Setelah uang diperoleh, ketiganya berangkat menuju Sei Rampah menggunakan mobil.
Sesampainya di lokasi, Nasir turun dari mobil untuk mengambil sisik trenggiling dari seseorang. Sekitar 10 menit kemudian, ia kembali membawa satu goni berisi sisik trenggiling.
Ketiganya kemudian kembali menuju Medan.
Dalam perjalanan, Ebed menghubungi Ranjes dan menyampaikan bahwa mereka telah memperoleh sekitar 15 kilogram sisik trenggiling.
Ranjes kemudian meminta ketiganya menjemputnya di Mall Manhattan dan mengarahkan mereka menuju sebuah gudang di Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun, sekitar pukul 23.45 WIB, setibanya di lokasi, ketiganya langsung diamankan anggota Intel Kodim I/Bukit Barisan.
Ketiga terdakwa kemudian dibawa ke Kantor Kodim I/Bukit Barisan untuk menjalani pemeriksaan awal.Selanjutnya, ketiganya bersama barang bukti diserahkan kepada Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar