Medan,Swara Jiwa/// Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggerebek rumah dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jl. Setia Jadi, Pasar V, Kec. Medan Perjuangan.
Pada saat penggerebekan petugas mengamankan tersangkap berinisial PD bersama barang bukti sejumlah paket narkoba siap edar.
Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi, Selasa (1/9/2026) mengatakan, menerima laporan 24 Agustus 2026 terkait rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
"Berdasarkan laporkan itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial PD saat mengendarai sepeda motor," sebutnya.
Menurut Andy, Mengatakan setelah menangkap tersangka kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah yang menjadi tempat tinggal pelaku, dan didapati barang bukti narkoba.
Barang bukti diamankan dari rumah tersangka, di antaranya pil ekstasi 3.959 butir, vape getar 223 bungkus dan ketamine sebanyak 773 gram,".
Tersangka juga mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang, lalu diperintahkan menyimpan narkoba di rumahnya.
"Tersangka mengaku sudah beberapa kali menyimpan narkoba. Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum", Tutupnya.(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar