728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    2.9.26

    Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Balik Nama Sertipikat Tanah

     


    JAKARTA — swara jiwa//Masyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang memberikan kepastian waktu sekaligus kemudahan dalam proses balik nama sertipikat tanah.

    Layanan yang mulai diuji coba sejak 17 Agustus 2026 tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Melalui skema ini, proses peralihan hak atas tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari, dengan pembagian tahapan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantah.

    Dalam pelaksanaannya, proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah diberikan waktu maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses pada PPAT ditargetkan selesai maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantah diselesaikan paling lama lima hari.

    Kepastian waktu tersebut mulai dirasakan masyarakat yang tengah mengurus proses balik nama sertipikat. Salah satunya Imam, penerima kuasa yang sedang mengurus peralihan hak di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    “Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk peralihan hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/8/2026).

    Sebagai staf PPAT, Imam menjelaskan bahwa layanan PERINTIS 10 Hari turut memudahkan proses pengurusan AJB. Tahap awal dilakukan melalui pengecekan bidang tanah milik pemohon. Setelah hasil pengecekan selesai dan disetujui, pihak pembeli dan penjual kemudian memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing.

    Pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, AJB dapat dibuat dan ditandatangani untuk selanjutnya diajukan dalam proses peralihan hak di Kantah.

    Loket Khusus PERINTIS

    Untuk mendukung pelaksanaan layanan tersebut, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari. Melalui loket ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi berdasarkan akta PPAT.

    Layanan tersebut mencakup berbagai bentuk peralihan hak atas tanah, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, serta pemasukan tanah ke dalam perusahaan.

    Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, mengatakan kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses layanan berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

    Menurutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta kelengkapan data lainnya.

    “Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.

    Ratusan Berkas Masuk Setiap Hari

    Antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS 10 Hari juga terlihat dari tingginya jumlah permohonan yang masuk di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

    Novia menyebut, sejak layanan tersebut diuji coba, loket khusus PERINTIS menerima ratusan berkas peralihan hak setiap harinya.

    “Per Senin lalu (24/8/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” ungkapnya.

    Tingginya jumlah permohonan tersebut menunjukkan bahwa layanan yang memberikan kepastian waktu menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.

    Melalui PERINTIS 10 Hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyederhanakan sekaligus mengintegrasikan proses peralihan hak atas tanah sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian waktu.

    Penerapan layanan ini juga menjadi bagian dari upaya ATR/BPN menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat.
    (Clara)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan Balik Nama Sertipikat Tanah Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top