Medan//Swara Jiwa///Sidang perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, yang menjerat dua terdakwa kembali ditunda.
Penundaan sidang selama sepekan itu terjadi karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sedang mengikuti kegiatan pendidikan dan latihan (diklat).
“Sidang terpaksa kita tunda Senin mendatang untuk mendengar keterangan saksi-saksi,” ujar Hakim Anggota Muhammad Kasim di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum kedua terdakwa di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/8/2026)
Kasim mengatakan, pada persidangan berikutnya majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil sumpahnya.
“Kita akan dengar keterangan saksi-saksi tersebut pada sidang Rabu mendatang,” katanya sebelum menutup persidangan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang telah mengingatkan bahwa masa penahanan dua terdakwa, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwin Tresna Nugraha selaku Konsultan Pengawas, akan berakhir pada 22 September 2026.
Atas dasar itu, majelis hakim sempat menjadwalkan pemeriksaan saksi dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Jumat.
Namun, dalam perjalanannya, persidangan perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,1 miliar tersebut kembali digelar hanya sekali dalam sepekan.
Pada persidangan Rabu (19/8/2026), misalnya, majelis hakim hanya memeriksa satu dari lima saksi yang dihadirkan JPU. Empat saksi lainnya telah diambil sumpahnya, tetapi belum sempat memberikan keterangan.
Setelah memeriksa saksi Panasehat Siregar, Site Engineer PT Hutama Karya (HK), majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 31 Agustus 2026.
“Sidang akan dilanjutkan 31 Agustus 2026,” ujar Yusafrihardi Girsang saat itu.
Penundaan tersebut sempat mendapat tanggapan dari JPU Nurdiono. Ia mengaku kecewa karena empat saksi lainnya, yang berasal dari luar Sumatera, belum dapat memberikan keterangan.
“Saya sedikit kecewa karena empat saksi lainnya yang berasal dari luar Sumatera itu tidak didengar keterangannya,” ujar Nurdiono usai persidangan.
Menurutnya, JPU masih akan menghadirkan sekitar 20 saksi lainnya dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mengaku pesimistis seluruh saksi dapat diperiksa apabila persidangan berlangsung dengan frekuensi seperti saat ini.
Hakim Ikuti Seleksi Hakim Tinggi
Terpisah, Yusafrihardi Girsang membenarkan bahwa persidangan ditunda karena dirinya mengikuti seleksi hakim tinggi, sementara hakim anggota Muhammad Kasim mengikuti pelatihan.
“Saya pekan ini akan mengikuti seleksi hakim tinggi, sedangkan hakim anggota M Kasim ikut pelatihan,” kata Girsang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang karena banyak aspek pekerjaan proyek yang harus dikonfirmasi di persidangan.
“Untuk satu saksi saja kita butuh banyak waktu. Apalagi sampai lima saksi,” ujarnya.
Saksi Ungkap Progres Pekerjaan Baru 40 Persen
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan Panasehat Siregar sebagai saksi. Ia merupakan Site Engineer PT Hutama Karya (HK) yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek Penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele.
Dalam keterangannya, saksi sempat menyebut pekerjaan proyek telah selesai setelah dilakukan beberapa kali addendum.
Namun, ketika ditanya majelis hakim, Siregar mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukannya, progres pekerjaan saat itu baru mencapai sekitar 40 persen.
“Saya ditugasi mengevaluasi pekerjaan 23 Maret 2023 dan menyimpulkan paket pekerjaan baru 40 persen,” ungkap Siregar.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan bagaimana pekerjaan disebut telah selesai, sementara masih terdapat proses addendum.
“Apakah pekerjaan sudah selesai masih dilakukan addendum?” tanya hakim.
Saksi kemudian menjawab, “Seingat saya pekerjaan sudah selesai.”
Keterangan tersebut kemudian didalami JPU Nurdiono, khususnya mengenai perubahan spesifikasi pekerjaan Sky Bridge dan Sky Walk.
JPU mempertanyakan perubahan diameter yang semula tercantum 700 menjadi 500. Selain itu, JPU juga menyoroti item pekerjaan solar panel yang tidak dikerjakan, meskipun dalam kontrak dianggarkan lebih dari Rp1 miliar.
Siregar mengakui pekerjaan solar panel tidak dikerjakan. Menurutnya, item tersebut diganti dengan pekerjaan lain melalui Addendum 5.
“Pekerjaan solar panel itu diganti dengan pekerjaan lain yang termasuk di dalam Addendum 5,” katanya.
Namun, keterangan tersebut kembali dipertanyakan JPU setelah Nurdiono memperlihatkan dokumen pekerjaan kepada majelis hakim.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan di persidangan, JPU menyatakan Addendum 5 tidak mencantumkan penggantian item pekerjaan solar panel maupun perubahan diameter Sky Walk dan Sky Bridge seperti yang diterangkan saksi.
Perbedaan antara keterangan saksi dan dokumen tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan JPU dalam persidangan.
Sampai akhirnya, majelis hakim menunda pemeriksaan perkara dan menjadwalkan kembali persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresna Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,1 miliar.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar