Medan///Swara Jiwa///Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar, terdakwa kasus narkotika yang menerima paket pod getar/vape ilegal berisi etomidate sebanyak 1,3 liter dari Malaysia, divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pria berusia 30 tahun asal Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Lodewyk Ivandrie Simanjuntak dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Senin (31/8/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” ujar Lodewyk saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Rafi juga dijatuhi pidana denda Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayar secara tunai atau diangsur dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar denda, baik secara mengangsur maupun tunai, maka pendapatan dan kekayaan terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata hakim.
Apabila pendapatan dan kekayaan Rafi tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman Rafi. Di antaranya, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, berpotensi merusak generasi muda, serta meresahkan masyarakat.
Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda penerus bangsa, dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar Lodewyk.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman adalah Rafi mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta belum pernah dihukum.
Majelis hakim menyatakan Rafi terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Yudika Ferinando Sormin, dan terdakwa Rafi sama-sama menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Keduanya masih mempertimbangkan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Rafi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta subsider 170 hari penjara.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar