DAIRI —swara jiwa//Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi kembali memfasilitasi mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa pertanahan terkait Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh. Mediasi kali ini merupakan pertemuan ketiga yang digelar sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah dan mufakat.
Kegiatan mediasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut. Pelaksanaan mediasi merupakan salah satu bentuk pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sesuai dengan tugas, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pandangan, maupun hal-hal yang menjadi pokok permasalahan. Proses dialog berlangsung secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalitas, keseimbangan, dan penghormatan terhadap hak masing-masing pihak.
Mediasi ketiga ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilakukan pada pertemuan sebelumnya. Melalui pertemuan lanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi berupaya membantu para pihak memperjelas duduk persoalan sekaligus membuka ruang untuk menemukan titik temu yang dapat diterima secara bersama.
Pembahasan dalam mediasi turut memperhatikan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh serta keterangan yang disampaikan oleh masing-masing pihak. Berbagai informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam memahami permasalahan secara lebih utuh dan menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi terus mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian yang mengedepankan dialog, komunikasi, dan itikad baik para pihak. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang penyelesaian yang konstruktif sehingga perselisihan tidak berlarut-larut.
Selain sebagai sarana mencari solusi, pelaksanaan mediasi juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian permasalahan masyarakat. Setiap tahapan dilaksanakan secara terukur dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Melalui mediasi ketiga ini, diharapkan terdapat perkembangan positif dalam proses penyelesaian sengketa Sertipikat Nomor 199/Batang Beruh. Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi akan terus memfasilitasi proses tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Para pihak diharapkan tetap mengedepankan itikad baik, sikap saling menghormati, serta membuka ruang komunikasi untuk bersama-sama mencari solusi terbaik atas permasalahan yang disengketakan.
Dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara konstruktif, mediasi diharapkan dapat menjadi jalan menuju penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian serta dapat diterima oleh para pihak.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar