PALU –swarahatirakyat///Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset daerah, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui transformasi pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
"Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas," ujar Dedi Noor Cahyanto.
Menurutnya, transformasi pelayanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang, tetapi juga memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan secara terpadu.
Ia menjelaskan, pelayanan publik yang semakin baik harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah, salah satunya melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kehilangan nilai ekonomi.
"Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada pemerintah daerah berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda merupakan suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan daerah dan menghilangkan potensi pendapatan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, sejumlah kementerian dan lembaga turut mengambil peran sesuai kewenangannya. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung melalui kebijakan fiskal, sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri Wibisono mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen penguatan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Dalam program tersebut tersedia sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.
"Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulawesi Tengah nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini," ujarnya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sembilan program kerja sama tersebut. Menurutnya, percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik daerah sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan.
"Saya sebagai Gubernur bersama para Bupati di Sulawesi Tengah berkomitmen melaksanakan sembilan program tersebut dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset pemerintah daerah. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat," kata Anwar Hafid.
Ia meyakini bahwa tertib administrasi pertanahan akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah daerah, mulai dari perlindungan aset hingga peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, komitmen yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran Badan Pertanahan Nasional.
"Kami, pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah, berkomitmen mempercepat proses ini. Nantinya akan dikonkretkan pembagian tugas antara BPN dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan optimal," pungkasnya.
Penandatanganan komitmen bersama dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh Bupati/Wali Kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina.
Melalui sinergi ini, Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah berharap tercipta tata kelola pertanahan dan tata ruang yang semakin akuntabel, pelayanan publik yang lebih cepat dan berkualitas, penyelamatan aset pemerintah yang optimal, serta peningkatan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar