728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    4.8.26

    Walikota Tebing Tinggi Saksi OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo


    Medan//Swara Jiwa///Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi proyek jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi. Sidang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

    Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan mendadak ramai saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, sebagai saksi dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian. 

    Selain Nur Erdian, perkara tersebut juga menyeret Heny Afrianti dari pihak swasta PT Whiz Digital sebagai terdakwaan.

    Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Iman Irdian memberikan keterangan bersama tiga saksi lainnya, yakni Dwi, Tengku Saiful Bahri, dan Fauzi Satria yang merupakan pegawai Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi. 

    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua terdakwa, yakni Nur Erdian selaku Plt Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Tebing Tinggi serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital.

    Di hadapan majelis hakim, Iman mengaku pernah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali. Ia juga menegaskan seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah diberikan dengan benar dan tidak ada yang ingin diubah.

    Saya pernah diperiksa sekali, Yang Mulia.tidak ada keterangan yang ingin dicabut. Saya memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Iman.

    Iman juga membantah pernah memerintahkan Nur Erdian menemui Kepala Dinas Kominfo ataupun meminta yang bersangkutan melakukan hal tertentu terkait proyek tersebut.

    Tidak pernah saya memerintahkan dan tidak ada menyuruh Nur Erdian menjumpai kadis. Tidak ada permintaan kepada yang bersangkutan, Yang Mulia,” tegasnya.

    Kasus OTT ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan layanan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sekitar Rp840 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, termasuk penyediaan bandwidth domestik 800 Mbps.

    Dalam penyidikan, penyedia jasa diduga diarahkan untuk memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta.

    PT Whiz Digital diduga telah menyerahkan uang success fee sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan operasional dan kepentingan pribadi.

    Sementara sisa pembayaran sebesar Rp25 juta diserahkan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Namun, ketika Heny Afrianti menyerahkan kekurangan uang tersebut kepada Nur Erdian, keduanya langsung diamankan personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara beserta sejumlah barang bukti.(BR)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Walikota Tebing Tinggi Saksi OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top