Medan//Swara Jiwa//Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penyidik bahkan telah menggeledah rumah sakit milik Pemko Medan tersebut dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan di RSUD Dr Pirngadi, Jalan Prof HM Yamin, Medan Timur, Selasa (30/6/2026).
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BLUD guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai pagu BLUD yang menjadi objek perkara mencapai Rp23,81 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari belanja obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) sebesar Rp10,8 miliar serta pembayaran utang senilai Rp13,01 miliar.
Penyidik juga menemukan adanya utang yang timbul pada tahun anggaran sebelumnya namun baru dibayarkan pada tahun berikutnya. Bahkan, sebagian utang tersebut hingga kini disebut belum seluruhnya dilunasi.
Kasus ini disidik dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP yang baru.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menegaskan penyidik kini fokus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Menurut Juanda, hasil audit BPK akan menjadi dasar penting bagi penyidik untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterbitkan, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup,” tegas Juanda.
Dengan demikian, proses audit yang tengah dilakukan BPK RI menjadi tahapan krusial dalam pengusutan kasus ini. Penyidik memastikan penetapan tersangka akan dilakukan setelah nilai kerugian negara terukur dan seluruh alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana.(GB)
0 komentar:
Posting Komentar