728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.7.26

    Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan, Perkuat Pemahaman Masyarakat Hukum Adat tentang Sertipikasi

     


    Buton Selatan//Swara Jiwa//Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai tahapan pengadministrasian hingga proses sertipikasi tanah ulayat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan yang harus dipenuhi agar memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat hukum adat.

    «"Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat," ujar Slameto Dwi Martono.»

    Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahapan awal yang bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap tersebut dilakukan inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara akurat.

    Hasil dari proses tersebut dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi setiap bidang tanah. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses pendaftaran tanah ulayat menuju penerbitan sertipikat.

    Slameto Dwi Martono juga menerangkan bahwa bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses selanjutnya dilakukan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

    Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran akan dilaksanakan sesuai karakteristik masyarakat serta ketentuan yang berlaku.

    Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran memiliki peran penting untuk memastikan tanah ulayat yang didaftarkan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

    «"Tanah yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di dalam kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," jelasnya.»

    Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat dilakukan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup, tetap eksis, dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang sangat penting dalam setiap proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

    Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

    Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Melalui kolaborasi lintas instansi ini, diharapkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat semakin meningkat, sehingga proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat di Indonesia.(clara)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan, Perkuat Pemahaman Masyarakat Hukum Adat tentang Sertipikasi Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top