728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    1.7.26

    KPK Sita Aset Japto Ketum PP Kasus Bupati Kutai Kartanegara


    Jakarta//Swara Jiwa//Dengan Tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan pengembangan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan bahwa aset yang berada dalam penguasaan Japto memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

    Ada dugaan bahwa aset-aset yang berada dalam penguasaan saudara JPT berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).

    Budi menjelaskan, sejumlah aset yang disita penyidik di antaranya berupa beberapa kendaraan yang selama ini berada dalam penguasaan Japto. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penelusuran aset dalam pengembangan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

    Sebelumnya, Japto juga telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar dapat diketahui keterkaitannya dengan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

    Menurut Budi, langkah itu diperlukan karena KPK telah mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru. Melalui proses tersebut, penyidik berupaya memastikan aset yang disita memiliki hubungan dengan pihak mana dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.

    Kasus ini berawal pada September 2017 saat KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Penyidikan kemudian berkembang hingga pada Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, mulai dari 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

    KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi.

    Terbaru, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penyidik terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk kepentingan pembuktian di persidangan.(GEO)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Sita Aset Japto Ketum PP Kasus Bupati Kutai Kartanegara Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top