Medan//Swara Jiwa//Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, bersama dua terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara dalam perkara korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk operasional becak pengangkut sampah dan patroli di Kecamatan Medan Polonia.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/7/2026). Selain Irfan, vonis yang sama dijatuhkan kepada mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis, serta mantan tenaga honorer, Ita Ratna Dewi.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332,2 juta.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama satu bulan.
Khusus Irfan Asardi Siregar dan Khairul Arminsyah Lubis, hakim juga menghukum keduanya membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp161,1 juta. Setelah diperhitungkan dengan uang titipan pengembalian sebesar Rp50 juta, keduanya masih diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp111,1 juta.
Majelis hakim menegaskan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara itu, Ita Ratna Dewi dibebankan uang pengganti sebesar Rp10 juta yang telah dilunasi, sehingga tidak lagi memiliki kewajiban pembayaran.
Usai putusan dibacakan, ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Julita Rismayadi Purba yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa, disertai denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Irfan dan Khairul membayar uang pengganti masing-masing Rp161,1 juta dengan sisa kewajiban Rp111,1 juta setelah dikurangi uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar