Medan // Swara Jiwa // Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, membantah terlibat dalam dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024. Namun, Irfan mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk antisipasi apabila dalam perkara tersebut ditemukan kerugian negara.
Saya telah menitipkan uang Rp50 juta kepada jaksa, mana tahu dalam perkara ini ditemukan ada unsur kerugian negara,” ujar Irfan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin,Rabu(13/5/2026)Dalam persidangan, Irfan menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari sopir maupun mandor terkait pengadaan BBM. Ia hanya mengakui menerima uang sebesar Rp4 juta sebagai pengganti biaya BBM kendaraan pribadinya.
Saya menerima Rp4 juta sebagai uang pengganti BBM kendaraan saya,” katanya sembari meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak terlibat dalam manipulasi belanja BBM tahun 2024.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Khairul Aminsyah Lubis, mengakui menerima uang dari para sopir dan mandor yang disebut sebagai “uang terima kasih”.
Seingat saya sekitar Rp500 ribu sebulan sebagai uang terima kasih,” ujar Khairul.
Khairul juga mengakui penerimaan uang tersebut tidak dibenarkan, mengingat saat itu dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan BBM di Kecamatan Medan Polonia.
Sedangkan terdakwa Ita Ratna Dewi mengaku pernah menerima uang dari para sopir, namun uang itu disebutnya diteruskan kepada Khairul.
“Uang yang saya terima dari sopir itu saya laporkan kepada Pak Khairul,” ujarnya.
Ita juga mengakui selama menjadi staf sarana dan prasarana (sarpras), dirinya tetap memproses bukti order (BO) fiktif dari para sopir dengan alasan barcode error setelah berkoordinasi dengan Khairul.
Kasus dugaan korupsi belanja BBM di Kecamatan Medan Polonia ini menyeret Irfan Asardi Siregar bersama Kasi Sarpras Khairul Aminsyah Lubis dan tenaga honorer Ita Ratna Dewi ke meja hijau.
Ketiganya didakwa melakukan penyimpangan anggaran pembelian BBM kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum menyebut praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp332,2 juta.
Modus yang digunakan diduga berupa rekayasa struk pembelian BBM, pengurangan volume BBM, hingga penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(BR)
0 komentar:
Posting Komentar