Marelan /// Swara Jiwa //Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Medan Deli. Seorang pria berinisial EP (38) ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang milik warga dan menjualnya kepada penampung barang bekas (botot).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kakaknya di Jalan Marelan III Gang Kramat, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rosef Efendi.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial WA (36), warga Kecamatan Medan Deli. Korban kehilangan sejumlah barang, di antaranya 20 lembar seng ukuran 8 kaki, 700 lembar goni ukuran 50 kilogram, satu unit sepeda lipat warna hitam, satu unit becak anak-anak, serta dua unit kereta sorong merah merek Atriko.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi EP sebagai pelaku pencurian. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan IPTU Dr Hamzar Nodi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan aksi pencurian secara bertahap selama dua hari sebelum menjual seluruh barang hasil curian kepada penadah dengan harga Rp1,5 juta.
“Pelaku mengaku menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Rosef.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos hitam dan satu potong celana hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Medan Labuhan dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan tempat tinggal dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Ferry.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Medan Labuhan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf g junto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.( Jabat )
0 komentar:
Posting Komentar