728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    15.5.26

    Aktivis Nias Minta APH Segera Usut Perizinan CV Sinar Maju Lahewa

     

    NIAS UTARA /// Swara Jiwa ///Upaya sejumlah media mengkonfirmasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] di UD. Sinar Maju Lahewa berujung tegang. Pemilik perusahaan, Marcus alias Ama Dewi alias Siheng, menolak menjawab dan mempersoalkan hak media saat peliputan pada Rabu, 13 Mei 2026.


    Kedatangan awak media ke pabrik pengolahan kelapa di Desa Marafala, Kecamatan Lahewa, awalnya bertujuan mengklarifikasi rekomendasi IPAL yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Nias Utara. Namun suasana berubah ketika Marcus menjawab dengan nada tinggi.

    “Dia mempertanyakan hak media untuk bertanya dan meminta surat tugas. Setelah kami tunjukkan kartu anggota dan surat tugas resmi, dia tetap ngot harus ada surat tugas dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.

    Merasa janggal, tim media langsung menghubungi DLH Nias Utara untuk memastikan aturan tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nias Utara, Sukemi Harefa, membantah pihaknya pernah mengeluarkan surat tugas untuk media.

    “Itu bukan kami yang mengeluarkan surat tugas kepada media. Itu memang sudah kewajiban media untuk melakukan kontrol sosial,” tegas Sukemi melalui telepon.

    Sukemi menambahkan, pihaknya akan meluruskan miskonsepsi tersebut. Sikap pemilik perusahaan yang terkesan menutup diri justru memicu kecurigaan awak media, terutama terkait dugaan polusi asap yang dirasakan masyarakat sekitar pabrik.

    Kekecewaan juga datang dari Aktivis dan pemerhati Nias Utara, Aris Harefa. Ia menilai skala usaha UD. Sinar Maju Lahewa sudah jauh melampaui usaha dagang biasa karena mempekerjakan banyak orang dan beroperasi sebagai pabrik besar.

    “Hemat saya, seharusnya bukan UD. Ini sudah layak jadi CV. Perlu diaudit baik izin perusahaannya maupun pajaknya. Saya curiga ada unsur mengelabui pajak dengan memakai status UD,” kata Aris.

    Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Aparat Penegak Hukum [APH] segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap UD. Sinar Maju Lahewa, mulai dari izin usaha, dokumen lingkungan, hingga kewajiban pajak.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak UD. Sinar Maju Lahewa belum memberikan keterangan lanjutan terkait tuduhan pencemaran dan status legal usahanya.

    Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan yang memiliki identitas resmi berhak melakukan peliputan untuk kepentingan masyarakat tanpa perlu surat tugas dari instansi teknis.(Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Aktivis Nias Minta APH Segera Usut Perizinan CV Sinar Maju Lahewa Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top