
Jakarta /// Swara Jiwa // Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di kawasan Gang Langgar, Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam operasi gabungan itu, polisi menangkap 11 orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika, alat timbang, alat hisap, hingga data transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan barang haram.
Ke-11 orang itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha melarikan diri dan membahayakan warga sekitar saat proses penangkapan berlangsung.
Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (16/5/2026), sekitar pukul 18.00 WIB.
"Sindikat narkoba yang beroperasi di Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, berhasil digulung tim gabungan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Eko mengungkapkan, sindikat ini diduga telah menjalankan bisnis peredaran narkoba selama kurang lebih empat tahun dengan omzet mencapai Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per hari.
"Omset penjualan narkoba sehari Rp 150-200 juta," bebernya. ( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar