728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    17.5.26

    Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 53 Tahun Bawa Ganja Kurang 1 Kg

     


    P.Sidempuan /// Swara Jiwa //Ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di kawasan Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sempat mengalami kepadatan arus lalu lintas setelah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja, Sabtu siang (16/5/2026).

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial M alias K alias B (53), yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan plastik hitam-putih berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat hampir 900 gram.

    Penangkapan berlangsung cepat di pinggir Jalinsum Simirik setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur lintas sebagai rute distribusi.

    “Aktivitas tersangka sudah kami pantau. Saat dilakukan pencegatan, yang bersangkutan tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan langsung dalam penguasaannya,” ujar salah satu petugas di lapangan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar yang disebut berada di kawasan Kampung Tobat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

    Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026 yang digelar untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

    Aparat menegaskan bahwa upaya pemberantasan tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan pengedar di tingkat hulu.

    Sementara itu, proses penangkapan sempat menyebabkan kemacetan di lokasi kejadian.

    Warga dan pengguna jalan yang melintas berhenti untuk menyaksikan proses evakuasi tersangka dan barang bukti, sebelum akhirnya arus lalu lintas kembali normal setelah petugas melakukan pengaturan di lapangan.

    Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama barang haram tersebut.

    Tersangka kini ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.( LB )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 53 Tahun Bawa Ganja Kurang 1 Kg Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top