
LANGKAT // Swara Jiwa– Polsek Bahorok mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, 34 tahun, warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Jumat, 15 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Langkat Jekson Situmorang mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa ganja dan hendak melakukan transaksi.
Menurut Jekson, Kapolsek Bahorok Tunggul Situmeang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harlen C. Siahaan bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik pelaku, tim menemukan satu bal ganja yang dibungkus menggunakan lakban kuning,” kata Jekson.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu bal ganja lain yang disimpan di atas tampah merah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua bal ganja dengan berat bruto sekitar 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat.
Jekson mengatakan pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bahorok juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. ( Suhendra/Humas )
0 komentar:
Posting Komentar