Jakarta // Swara Jiwa ///Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan langkah dalam membongkar dugaan mafia impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik memastikan akan kembali memanggil pengusaha Gito Huang yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan suap impor yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Gito sedianya diperiksa pada 12 Maret 2026. Namun, pemeriksaan batal dilakukan setelah ia menyampaikan alasan tengah menjalani pengobatan. KPK menegaskan absennya Gito tidak membuat penyidikan berhenti. Nama pengusaha tersebut tetap dianggap penting dalam mengurai dugaan praktik pengaturan jalur impor yang kini menjadi sorotan publik.
“Karena yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan, maka nanti akan kami jadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (15/5/2026).
KPK menduga Gito memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Blueray Cargo, perusahaan forwarding yang disebut mendapat keuntungan dari praktik pengondisian jalur pemeriksaan barang impor. Penyidik kini memburu keterangan yang dapat membuka lebih jauh pola permainan dalam sistem pengawasan impor di Bea Cukai.
“Tentu kami membutuhkan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan, khususnya yang berkaitan dengan PT BR,” kata Budi.
Perkara ini diduga bermula dari praktik lancung antara oknum pejabat Bea Cukai dengan pihak Blueray Cargo dalam mengatur proses pemeriksaan barang impor sejak Oktober 2025. Modus yang digunakan disebut-sebut dengan memainkan sistem jalur merah melalui penyusunan rule set hingga 70 persen untuk mengendalikan proses targeting barang masuk.
Tak tanggung-tanggung, dugaan aliran uang suap disebut mencapai Rp61,3 miliar dan SGD 1 juta. Uang itu diduga mengalir secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 melalui berbagai lokasi, mulai dari kantor Bea Cukai, hotel mewah, restoran elite, hingga kawasan hiburan di Jakarta dan Bali.
ARUKKI juga menyoroti dugaan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah bernilai Rp1,845 miliar yang disebut ikut mengalir dalam praktik lancung tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai maupun pihak swasta. Mereka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Ia bahkan diamankan langsung di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
Terbongkarnya kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan impor nasional. Di tengah ancaman penyelundupan dan barang ilegal, justru muncul dugaan aparat internal bermain mata dengan importir demi meloloskan barang tanpa pemeriksaan maksimal.( GEO )
0 komentar:
Posting Komentar