728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    8.4.26

    Kajari Gunung Sitoli Tahan Manajemen Konstruksi Proyek RSU Kelas D Pratama Nias



    Nias // Swara Jiwa // Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli kembali menindaklanjut kasus dugaan korupsi yang menyangkut pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022. Dalam perkembangan terbaru ini, seorang tersangka baru dengan inisial LN, yang merupakan Manajemen Konstruksi (MK) atau Direktur PT Artek Utama, telah menjalani penahanan.

    Penahanan terhadap LN tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 7 April 2026 malam. Yaatulo menjelaskan, tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang mendukung penetapan LN sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 10/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026, seperti dilansir dari Nias.

    Hasil penyidikan Kejaksaan menunjukkan bahwa tersangka LN diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut meliputi tidak adanya pengawasan yang memadai terhadap pekerjaan pembangunan serta tidak melakukan pemeriksaan kebenaran fisik di lapangan. Akibatnya, banyak pekerjaan proyek yang tidak terlaksana sesuai ketentuan.

    Menyusul penetapan sebagai tersangka, penahanan terhadap LN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT – 08/L.2.22/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026. LN akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal penahanan hingga 26 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

    Tersangka LN dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Secara primair, LN disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Sedangkan secara subsidair, pasal yang disangkakan adalah Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

    Yaatulo menambahkan bahwa tim Jaksa Penyidik akan terus melakukan pendalaman kasus ini. Pengembangan kasus ini berfokus pada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau turut serta dalam perbuatan korupsi pada proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

    Sebelumnya, beberapa pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ ditahan pada Senin, 2 Maret 2026. Kemudian, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG menyusul ditahan pada Senin, 30 Maret 2026, diikuti oleh Penyedia atau Direktur PT VCM berinisial FLPZ pada Rabu, 1 April 2026.

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Kajari Gunung Sitoli Tahan Manajemen Konstruksi Proyek RSU Kelas D Pratama Nias Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top