Medan/// Swara Jiwa /// Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (06/04/2026).
Empat ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ahmad Redi, Iwan Budiyono, Suherwin, serta Hernold Ferry Makawimbang.
Keterangan para ahli difokuskan pada konstruksi hukum serta perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjerat empat terdakwa. Majelis hakim juga mendalami proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam penjelasannya, Ahmad Redi menyebut bahwa sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 165 Tahun 2021, terdapat kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan kepada negara sebelum perubahan status hak dapat dilakukan.
Sementara itu, Hernold Ferry Makawimbang mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp263 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada estimasi harga tanah HGU sekitar Rp1 juta per meter persegi.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dalam penjualan aset PTPN selama periode 2022 hingga 2024. Mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan sebagian lahan kepada negara.
Empat terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan ini yakni Askani sebagai mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Iman Subakti Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II.
Total kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp263.435.080.000 dan sebagian telah disita oleh pihak kejaksaan. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar