Jakarta /// Swara Jiwa // Kekayaan intelektual (KI) menjadi fokus utama dalam pertemuan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dengan Kantor Utusan Khusus Presiden Bidang UMKM, Ekonomi Kreatif dan Digital RI. Pertemuan berlangsung di Gedung DJKI, Rabu (01/04/2026).
Kekayaan intelektual dibahas sebagai instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. DJKI menegaskan bahwa pelindungan KI bukan hanya untuk menjaga karya secara hukum, tetapi juga agar mampu memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menyampaikan bahwa peran KI kini semakin strategis, baik di tingkat nasional maupun global. Ia menekankan bahwa dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, kekayaan intelektual selalu menjadi bagian penting.
“Kekayaan intelektual saat ini menjadi penggerak ekonomi suatu negara. Dalam setiap perundingan dagang, selalu ada pengaturan terkait KI,” ujar Yasmon.
Kekayaan intelektual di Indonesia juga menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah permohonan KI, khususnya dari dalam negeri, terus meningkat dan menempatkan Indonesia pada posisi kompetitif di kawasan ASEAN.
Meski demikian, DJKI kini mengalihkan fokus dari sekadar jumlah permohonan ke arah pemanfaatan KI agar berdampak langsung terhadap ekonomi.
“Kami tidak hanya mengejar jumlah, tetapi bagaimana KI bisa dimanfaatkan dan memberi nilai ekonomi,” jelasnya.
DJKI juga mendorong hilirisasi hasil invensi, khususnya paten, agar dapat dimanfaatkan oleh sektor industri. Selain itu, penguatan merek bagi pelaku UMKM dan pengembangan indikasi geografis menjadi prioritas dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Untuk memperluas pasar, DJKI telah menjalin kerja sama dengan platform digital seperti Tokopedia dan TikTok. Kolaborasi ini bertujuan mempertemukan produk berbasis KI dengan konsumen secara lebih luas.
Sementara itu, Deputi Ekonomi Kreatif dan Digital, Ery Punta, menilai langkah DJKI sudah tepat, terutama dalam mengintegrasikan perlindungan hukum dengan pemanfaatan ekonomi.
Menurutnya, kekayaan intelektual memiliki peran besar dalam memperkuat ekonomi nasional dan perlu terus dikembangkan secara terarah.
Melalui pertemuan ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem KI nasional, mulai dari perlindungan hingga komersialisasi. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap karya dan inovasi anak bangsa tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia. (Red)
0 komentar:
Posting Komentar