Medan // Swara Jiwa /// Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera Utara (UIP3BS) menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka koordinasi penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sumut Harli Siregar bersama General Manager PT PLN UIP3BS Amiruddin.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, Asisten Pidana Khusus Johny William Pardede, serta jajaran pejabat struktural Kejati Sumut dan Jaksa Pengacara Negara.
Dari pihak PLN UIP3BS, hadir Senior Manager Keuangan dan Komunikasi Yenti Elfina, Senior Manager Transmisi Muhammad Taufiq, Manager Unit Pelaksana Doni Adrean, serta Manager Komunikasi Andi Pratama beserta jajaran terkait

Harli Siregar dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini menjadi pedoman dalam rangka sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak serta memberikan manfaat optimal bagi instansi pemerintah, khususnya PLN UIP3BS,” ujarnya.
Sementara itu, GM PT PLN UIP3BS Amiruddin menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi dengan kejaksaan akan memberikan penguatan dalam aspek kepastian hukum dan mendukung kinerja perusahaan agar lebih optimal.
“Dengan dukungan ini, kami berharap operasional perusahaan semakin tertib hukum dan dapat bekerja lebih maksimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.( TG )
0 komentar:
Posting Komentar