Labuhanbatu /// Swara Jiwa /// Sudarmen Alias Sudar, (50) pekerjaan petani, suku jawa, agama Islam, warganegara indonesia, alamat Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Panai hilir Kabupaten Labuhanbat, Polsek Panai Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu adanya transaksi Narkotika Jenis Sabu. 18/04/2026
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H.,M.H dan Tim Opsnal melakukan penyelidik menuju lokasi dimaksud namun setibanya dilokasi melihat seseorang sedang bergegas pergi meninggalkan lokasi, sehingga dilakukan pengejaran dan setibanya di Jalan Pertemuan Dusun II Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu pengendera dapat diberhentikan dan berhasil di amankan;
Team melakukan penggeledahan badan dan di temukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu sabu di kantong baju depan sebelah kiri dan uang hasil penjualan sebanyak Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu), 1(buah) handphone Vivo Y 17 S dan sepeda motor merek Honda Supra x 125 tanpa plat.
Pada saat di introgasi pelaku mengakui 1(satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 3.76 gr merupakan miliknya yang diperoleh dari saudara Andre Penduduk Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, setelah dilakukan pencarian terhadap saudara Anre akan tetapi belum diketahui keberadaannya.
Kemudian pelaku Sudarmen Alias Sudar dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut dan limpah ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.(Herwin)


0 komentar:
Posting Komentar