728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    3.4.26

    Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas ke Kejari Sesuai Aturan



    KABANJAHE /// Swara Jiwa – Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi perjanjian resmi.

    Klarifikasi ini disampaikan menyusul informasi yang beredar di masyarakat terkait pemanfaatan kendaraan dinas oleh institusi penegak hukum tersebut.

    Pemerintah Kabupaten Karo menyatakan kendaraan operasional roda empat yang digunakan Kejaksaan Negeri Karo merupakan aset milik pemerintah daerah yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo.

    Pemanfaatan aset tersebut telah diatur melalui perjanjian pinjam pakai antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Karo. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029

    Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, mengatakan skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan praktik yang lazim dan diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan administrasi.

    “Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya.

    Pemerintah Kabupaten Karo menilai kerja sama tersebut juga bertujuan mendukung pelayanan publik serta memperkuat koordinasi antarinstansi di daerah. ( RH )

    Next
    This is the most recent post.
    Posting Lama
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas ke Kejari Sesuai Aturan Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top