Jakarta/// Swara Jiwa /// DPR RI menegaskan pengaturan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional dan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 April 2026 Mewakili DPR, anggota legislatif I Wayan Sudirta menyatakan alokasi anggaran pendidikan telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
“Ketentuan mandatory spending merupakan batas minimal alokasi anggaran pendidikan, bukan pembatasan terhadap rincian peruntukannya,” ujar Sudirta dalam persidangan.
DPR juga menyebut penyusunan APBN 2026 telah melalui proses pembahasan bertahap dan komprehensif, mulai dari tahap pendahuluan hingga pengesahan dalam rapat paripurna, dengan melibatkan Badan Anggaran dan komisi terkait.
Selain itu, DPR berpandangan anggaran pendidikan tidak hanya mencakup pembiayaan sektor formal, tetapi juga berbagai komponen dalam sistem pendidikan nasional yang saling terintegrasi.
Dalam konteks tersebut, program pemerintah seperti pemberian makan bergizi kepada peserta didik dinilai sebagai bagian dari upaya mendukung kualitas pendidikan.
“Pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan keberhasilan proses pembelajaran,” kata Sudirta.
DPR menambahkan, kewenangan penyusunan anggaran negara berada pada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yang kemudian dibahas dan disetujui bersama DPR melalui fungsi anggaran.
Dalam proses itu, DPR menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif dan sesuai tujuan pembangunan nasional.
DPR menyimpulkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. ( SU )
0 komentar:
Posting Komentar