728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    21.4.26

    KPK Hibahkan Dua Apartemen Sitaan Koruptor Senilai Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas


    Jakarta /// Harian Swara Jiwa /// Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan bahwa hasil korupsi tak boleh berhenti sebagai barang sitaan di gudang negara. Senin (20/4/2026), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), berupa dua unit apartemen mewah di kawasan strategis Jakarta Selatan.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, langkah ini bukan sekadar serah terima aset, melainkan strategi agar hasil kejahatan korupsi dikembalikan menjadi manfaat nyata bagi negara.

    Menurut Fitroh, penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sehingga aset hasil tindak pidana tidak mangkrak atau menjadi simbol formalitas belaka.

    Optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara. Barang rampasan hasil penegakan hukum harus memberi nilai guna bagi negara,” tegas Fitroh di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta.

    Ia menambahkan, KPK tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga memburu dan memutus keuntungan ekonomi yang mereka nikmati dari uang haram.

    “KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi,” ujarnya

    Dalam penyerahan itu, KPK menyerahkan dua apartemen yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Nilai total aset mencapai Rp3.526.205.000.

    Rinciannya:



    • Satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,10 miliar.
    • Satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di fX Residence senilai Rp1,42 miliar.

    Dua aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Fitroh menjelaskan, penyerahan aset dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan melalui DJKN DKI Jakarta dan resmi beralih pengelolaan setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

    Sementara itu, Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily menyebut aset rampasan negara tidak boleh berhenti sebagai simbol penegakan hukum, tetapi harus menjadi alat memperkuat kualitas bangsa.

    “Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” kata Ace.

    Ia memastikan Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara transparan dan bertanggung jawab untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional serta penguatan nilai-nilai kebangsaan.

    Penyerahan ini menjadi pesan keras: koruptor bukan hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan seluruh hasil kejahatan yang selama ini dinikmati.( Geo )

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: KPK Hibahkan Dua Apartemen Sitaan Koruptor Senilai Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top