Jakarta // Swara Jiwa // Upaya membongkar dugaan korupsi dalam ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini menelusuri rantai praktik yang diduga melibatkan aparat kepabeanan hingga pihak swasta dalam kegiatan ekspor yang berlangsung sejak 2022 hingga 2024.
Langkah terbaru dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk pejabat dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman terhadap dugaan manipulasi ekspor produk turunan sawit yang berpotensi merugikan negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pemeriksaan saksi berlangsung di kantor kejaksaan wilayah, yakni Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pemeriksaan itu merupakan kelanjutan dari rangkaian penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan penyidik dalam dua pekan terakhir.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Aan Sundari, Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. Penyidik mendalami peran serta prosedur pelayanan ekspor yang berjalan pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
"Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” kata Syarief dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026)
Selain pejabat kepabeanan, penyidik juga memeriksa pihak swasta yang diduga terlibat dalam aktivitas ekspor tersebut. Martini dari PT Tanimas dimintai keterangan karena berperan sebagai penandatangan perjanjian kerja sama dalam penjualan minyak sawit mentah dan produk turunannya kepada perusahaan eksportir.
Tak berhenti di situ, dua saksi lain dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan turut diperiksa. Mereka adalah Vivi, karyawan PT Benua Lautan Cargo yang bertindak sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan, serta Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo.
Penyidik menggali informasi terkait status kepabeanan barang serta kesesuaian antara volume fisik komoditas dengan dokumen ekspor yang diajukan. Dugaan adanya ketidaksesuaian data menjadi salah satu titik krusial dalam penyidikan kasus ini.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap serius setelah penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sepanjang 2022 hingga 2024.
Kesebelas tersangka yang dijerat Kejagung itu, yakni:
1. Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berinisial FJR,
2. Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berinisial LHB,
3. epala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru berinisial MZ,
4. Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES,
5. Direktur PT BMM berinisial ERW,
6. irektur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP berinisial FLX,
7. Direktur PT TAJ berinisial RND,
8. Direktur PT TEO berinisial TNY
9. Direktur PT Surya Inti Primakarya berinisial VNR,
10. Direktur PT CKK berinisial RBN, dan
11. Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP berinisial YSR.
Penetapan tersangka tersebut sebelumnya diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, hingga pihak swasta. Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini membuka dugaan adanya praktik permainan dalam tata kelola ekspor sawit yang selama ini menjadi salah satu komoditas strategis Indonesia. Jika terbukti, skandal tersebut berpotensi mengungkap jaringan kepentingan yang selama ini bersembunyi di balik bisnis ekspor limbah sawit bernilai besar.( Subhan )
0 komentar:
Posting Komentar