Medan,Swara Jiwa /// 1 Maret 2026 - Pendaftaran Sony Putra sebagai Calon Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, resmi dibatalkan dan dianggap tidak sah. Keputusan ini diumumkan Sekretaris Kecamatan Medan Polonia, Rangga Karfika Sakti S.STP, MSP, setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya kecurangan data dan pemalsuan tanda tangan pada berkas persyaratan pendaftaran.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2025, pihak Kecamatan telah berjanji akan melakukan pengecekan ulang data dukungan setelah menerima informasi dari warga terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. Pengecekan yang dilakukan pada hari Minggu (1 Maret 2026) bersama pihak Kelurahan Sari Rejo mengkonfirmasi bahwa dugaan tersebut benar adanya.
Sebanyak delapan nama warga yang tercantum dalam berkas dukungan tidak pernah memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apapun. Nama-nama tersebut adalah Dharma Mandala, Awal Ramadhan, Muhammad Mecael, Nurdin, Liswan Pulungan, Dharma Ginting, Irfandi, dan Sumaryono. Selain itu, juga ditemukan nama warga yang tidak lagi berdomisili di Lingkungan VI serta yang telah meninggal dunia yang dimasukkan tanpa izin pemilik data atau keluarga.
"Hasilnya setelah di croscek kembali oleh tim memang terdapat pemalsuan data, maka kita membatalkan atas nama Sony Putra untuk menjadi Kepling VI," jelas Rangga Karfika Sakti dalam konfirmasi kepada awak media.(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar