Sergai – Swara Jiwa /// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diduga telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sumatera Utara.
Pelaku berinisial MF alias G (23), warga Dusun I Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/16/I/2026/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut terkait kasus pencurian sepeda motor milik Firman (40) yang terjadi pada Sabtu (31/1/2026) di area persawahan Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Saat itu korban bersama istrinya sedang mencabut rumput di ladang dan memarkirkan sepeda motornya sekitar 100 meter dari lokasi kerja. Ketika kembali, sepeda motor Honda Supra 125 merah hitam BK 4017 XBC miliknya sudah hilang.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir SH MH kemudian memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Hendri Ika Panduwinata SH MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama sejumlah rekannya berinisial S, A, IQBAL, SADAN, JOKO dan ANGGA yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 25 TKP yang tersebar di wilayah Serdang Bedagai, Tebing Tinggi,
Pematangsiantar, hingga Batu Bara. Motor hasil curian dijual melalui marketplace online dan kepada penadah berinisial JODI.
Ps Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang SH mengatakan tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor agar segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai.
Caption Facebook / WhatsApp Media
Polres Sergai kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Seorang pelaku berinisial MF alias G (23) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 25 TKP di wilayah Sergai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar hingga Batu Bara. Motor hasil curian dijual melalui marketplace online dan kepada penadah.
Polisi saat ini masih memburu komplotan pelaku lainnya.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor diimbau segera melapor ke Sat Reskrim Polres Sergai.(Ceria)

0 komentar:
Posting Komentar