Hal tersebut disampaikan politisi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-3 Tahun Anggaran 2026 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di sejumlah lokasi, di antaranya di Jalan Sidorukun, Kelurahan PBD II, Kecamatan Medan Timur, Jalan Yos Sudarso Lingkungan 2, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, serta di Jalan Platina 5, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, pada Sabtu hingga Minggu (7-8/3/2026).
"Kita terus mendorong program-program yang erat kaitannya dengan penyelesaian masalah kemiskinan seperti, program kesehatan dan pendidikan gratis, ketersediaan lapangan pekerjaan, dan bantuan modal usaha bisa maksimal terealisasi," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Datuk Iskandar Muda menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada warga miskin agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Ia menegaskan, setiap warga miskin di Kota Medan berhak mendapatkan berbagai fasilitas yang seluruhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. Fasilitas tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang layak seperti bantuan beras bagi masyarakat miskin, layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, bantuan pendidikan berupa beasiswa, hingga akses terhadap pekerjaan dan usaha melalui pelatihan keterampilan serta bantuan modal usaha.
Selain itu, masyarakat miskin juga berhak memperoleh bantuan perumahan seperti program bedah rumah, akses air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang sehat, serta jaminan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam kehidupan sosial dan politik.
“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk memastikan warga miskin mendapatkan hak-haknya. Karena itu, program-program yang sudah diatur harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Datuk Iskandar Muda.
Dalam Perda tersebut, khususnya pada Pasal 10, dijelaskan bahwa pemenuhan berbagai hak masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam Pasal 9 harus dibiayai dari APBD Kota Medan. Bahkan, pemerintah daerah diwajibkan menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Untuk mempercepat penuntasan kemiskinan, pemerintah juga didorong untuk menggalang partisipasi berbagai pihak, baik dari dunia usaha, lembaga pemerintah, maupun organisasi kemasyarakatan.
Menurut Datuk Iskandar Muda, upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta agar program yang dirancang benar-benar efektif dan tepat sasaran.
“Kemiskinan adalah persoalan bersama yang harus kita selesaikan secara gotong royong. Pemerintah harus menghadirkan program yang tepat, sementara masyarakat juga perlu aktif memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Sementara itu, dalam BAB V Pasal 11 Perda tersebut juga ditegaskan bahwa warga miskin memiliki kewajiban untuk terus berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya. Mereka juga diharapkan berperan aktif dalam setiap program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah.
“Warga miskin juga berkewajiban untuk mentaati norma, menjaga etika serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi Perda ini, Datuk Iskandar Muda berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka, sekaligus menjadi dorongan bersama untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di Kota Medan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan bermartabat. ( BR )
0 komentar:
Posting Komentar