MEDAN // Swara Jiwa – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan Jenderal Besar AH Nasution,Kota Medan.
Pertemuan Kajatisu dan LPSK dihadiri langsung oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati. Ia datang bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova, serta Kepala Kantor Perwakilan LPSK Sumatera Utara Erlince Tobing.
Sementara itu, Kajatisu Dr. Harli Siregar didampingi sejumlah pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Di antaranya Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely bersama para Kepala Seksi bidang Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Johny William Pardede, serta Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Komitmen melindungi saksi dan korban menjadi pesan utama yang disampaikan Kajatisu, Harli Siregar dalam pertemuan tersebut. Jajaran Kejatisu terus mendorong agar kerjasama lintas sektor khususnya stakeholder dapat bersama-sama dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan saksi dan korban demi kepentingan proses hukum.
Kajatisu Dr Harly Siregar mengatakan terima kasih atas kunjungan dari teman-teman LPSK. Kejaksaan sebagai penyidik maupun penuntut umum tentu berkepentingan untuk melindungi saksi dan korban. Hal ini terus kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan dengan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Dr Harli Siregar.
Usai pertemuan, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan apresiasi atas sambutan dan komitmen yang ditunjukkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki makna penting bagi penguatan kerja sama kelembagaanl“Pertemuan ini bukan hanya sekadar audiensi atau kunjungan normatif semata. Kami memaknainya sebagai bentuk kerja sama dan komitmen penting antar lembaga untuk mendukung serta mewujudkan perlindungan saksi dan korban yang semakin baik,” ungkap Sri Suparyati.
Audiensi Kajatisu dan LPSK ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Sumatera Utara. Dengan sinergi antar lembaga penegak hukum, keadilan bagi masyarakat diharapkan dapat terwujud secara lebih nyata dan bermartabat.( Tim )
0 komentar:
Posting Komentar