728x90 AdSpace

­Top Banner Advertisement
  • Latest News

    6.3.26

    POLITIKUS KEBAL HUKUM? Anggota DPRD Sergai Diduga Serobot Tanah Sengketa!

     

    Tebingtinggi – Swara Jiwa /// Dugaan penyerobotan tanah yang menyeret anggota DPRD dari Fraksi PDIP Serdang Bedagai, Gunawan Pratama Sirait, kembali memanas.

    Adapun Kuasa hukum pelapor, Dedi Marbun, SH, hadir di Polres Tebing Tinggi untuk memenuhi Undangan gelar perkara penetapan tersangka, namun menemukan banyak kejanggalan serius dalam proses hukum.

    Sengketa tanah ini sebenarnya sudah melalui jalur hukum panjang. Putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan eksekusi pengadilan telah dilakukan pada 2018. 

    Tetapi terlapor diduga tetap menguasai objek sengketa, seolah hukum tak berlaku baginya.

    “Putusan MA dan eksekusi pengadilan tidak diindahkan. Terlapor seperti kebal hukum karena jabatannya sebagai anggota DPRD. Ini preseden berbahaya bagi penegakan hukum,” tegas Dedi Marbun.

    Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/303/VI/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Sejak awal, perkara ini diproses dengan Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan Tanah dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 4 Tahun, Namun 2 hari menjelang gelar  penetapan tersangka diberikan SP2HP, Pasal yang Disangkakan tiba-tiba diubah menjadi Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya ( Tindak Pidana Ringan), memicu pertanyaan serius terkait profesionalisme Penyidik.

    Perubahan pasal secara tiba-tiba ini dinilai melawan mekanisme hukum. “Gelar perkara menentukan status tersangka. Pasal tidak bisa diubah seenaknya. Ini menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dan perlakuan istimewa terhadap terlapor,” Jelas Dedi.

    Pihak pelapor menuntut Evaluasi internal oleh Kapolres Tebing Tinggi Propam, Siwas, Kasatreskrim dan Kanit Tipiter, karena perubahan pasal tanpa prosedur yang jelas berpotensi merusak kredibilitas aparat penegak hukum.

    Kasus ini baru dilaporkan karena sebelumnya pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga MA. “Kami tidak gegabah. Proses hukum perdata sudah selesai, putusan inkrah sudah ada, eksekusi dilakukan. Terlapor tetap mengabaikan hukum. Itu sebabnya kami bawa ke ranah pidana,” Ucap Dedi.

    Pelapor Berharap ada perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara, Propam Poldasu, Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon, Kapolres Tebing Tinggi, Ketua DPRD Sergai, dan Ketua PDIP Sergai. Mereka menegaskan agar tidak ada perlindungan khusus bagi pejabat publik.

    Banyak kali Kejanggalan ini bisa mengancam kredibilitas penyidikan. Perubahan pasal, dugaan perlakuan istimewa, dan fakta pelanggaran putusan MA menimbulkan pertanyaan: Apakah hukum sama untuk semua warga atau hanya untuk rakyat biasa?

    Kami menuntut hukum ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar putusan pengadilan, termasuk anggota DPRD sekalipun, harus langsung diproses dan  dipertanggungjawabkan. (Tim)

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: POLITIKUS KEBAL HUKUM? Anggota DPRD Sergai Diduga Serobot Tanah Sengketa! Rating: 5 Reviewed By: HarianSwaraJiwa.Com
    Scroll to Top