Labuhanbatu " Swara Jiwa 'Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan, Polres Labuhanbatu melaksanakan Penertiban dan Penindakan pelaku-pelaku balap liar dan tempat hiburan malam (THM) di seputaran Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, (28/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., serta Ps. Kabag Ops AKP Rasidin, S.H. Minggu (01/03/2026)
Penertiban diawali dengan patroli dan razia balap liar di Jalan SM Raja berdasarkan hasil deteksi dini Sat Intelkam. Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan diduga digunakan untuk balap liar.
Usai penertiban balap liar, personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP melanjutkan kegiatan penertiban tempat hiburan malam. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MJH (34) terduga bandar narkoba jenis ekstasi di kawasan parkiran Perumahan Jalan Bypass.
Puluhan butir pil ekstasi, uang tunai, serta satu unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, empat orang lainnya turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Penertiban balap liar dan tempat hiburan malam ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kamtibmas, sekaligus sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegas Kapolres(Ewin).


0 komentar:
Posting Komentar