
Medan/// Swara Jiwa /// Dipersidangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) Eko Wahyu Prasetyo menuntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada eks Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting karena menerima suap dari rekanan untuk mengerjakan dua ruas jalan di Tapsel senilai Rp165 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan
Selain itu terdakwa Topan Ginting dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 50 juta subsider 1 tahun
Sedangkan Rasuli Effendi Siregar selaku eks Kepala UPTD Gunungtua Rasuli Effendi Siregar dituntut 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 80 hari serta membayar UP Rp 200 juta dan sudah dikembalikan istrinya ke KPK sebesar Rp 250 juta
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa KPK dihadapan Majelis Hakim diketuai Mardison yang beranggota kan As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum serta Penasihat Hukum terdakwa di Ruang Cakra Utama PN Medan, disaksikan puluhan pengunjung sidang
Dalam nota tuntutannya, Jaksa KPK meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar
Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan terdakwa Topan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa Rasuli mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara serta menyesali perbuatannya.
Diketahui, penerimaan suap dari rekanan tersebut sudah jadi tradisi di Dinas PUPR Sumut, Kadis selaku Pengguna Anggaran( PA) mendapat komitmen fee 4 persen dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)
Menurut Jaksa, sejak dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut, terdakwa Topan memprioritaskan dua proyek jalan tersebut meski belum masuk mata anggaran untuk dikerjakan
Lewat Rapat TIm Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang diketuai Plh Sekda Effendi Pohan akhirnya kedua proyek usulan terdakwa Topan Ginting tersebut bisa dikerjakan
Setelah itu, terdakwa berkordinasi dengan terdakwa Rasuli selaku PPK mencari rekanan yang bakal mengerjakan proyek jalan tersebut
Menurut Jaksa, melalui perantara eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi akhirnya direkomendasikan PT Dalihan Natolu Grup dan PT Ronana Mora milik Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang untuk mengerjakan proyek tersebut
Berkat rekomendasi tersebut, terdakwa Topan, Kirun dan Yasir Ahmadi intensif melakukan pertemuan di Medan, termasuk pemberian uang Rp 50 juta di City Hall Medan.
Terdakwa Topan menerima uang tersebut melalui ajudannya Aldi Yudhistira di parkiran mobil yang diserahkan Kirun melalui anaknya Rayhan Piliang
Sementara pengurusan pemenang lelang yang diumumkan melalui e katalog ( LPSE), terdakwa Rasuli menugaskan stafnya Bobby dan Ryan berkordinasi dengan staf PT DNG Taufik Lubis, termasuk memperbaiki dokumen PT DNG dan RNG yang kurang agar bisa jadi pemenang
Dilanjutkan, survei lapangan atau off road ke lokasi pada 22 April 2025 yang dihadiri terdakwa Topan, Kirun dan Rayhan serta Yasir Ahmadi
Setelah semuanya beres, kata Jaksa, terdakwa Rasuli melalui Bobby mengumumkan pelelangan pada 26 Juni 2025 pukul 17.32 wib dan pengumuman pemenang pada pukul 23.24 wib
Setelah pengumuman pemenang lelang, terdakwa Rasuli melaporkannya kepada terdakwa Topan dan dijawab Topan, mainkan!!
Sebelum perusahaan Kirun mengerjakan proyek jalan tersebut, terdakwa Rasuli menerima Rp 250 jutabdan mobil Innova dari Kirun melalui perantara Rahyan anak Kirun.Sedangkan terdakwa Topan menerima Rp 50 juta meskipun Topan membantahnya.( BR )
0 komentar:
Posting Komentar